****
beritasebelas.id, Baturaja – Terkait permasalahan pelanggaran PPKM oleh tempat hiburan malam yang membuka usahanya hingga mengganggu ibadah sholat subuh umat Muslim, Plh Bupati OKU Edward Candra langsung memerintahkan Satgas Covid-19 untuk melaksanakan patroli tempat hiburan malam.
Edward mengatakan, sebelumnya pemerintah daerah beserta Satgas Covid-19 mengundang pemilik hiburan malam untuk membuat kesepakatan saat pelaksanaan PPKM. Dalam kesepakatan tersebut kata Plh Bupati kesepakatan diambil tempat hiburan malam batas operasi hinggal pukul 22.00 Wib.
Namun kata Plh Bupati, jika masih tetap melanggar tempat hiburan tersebut akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional.
“Kita tetap himbau lagi, harus saling menjaga dan mentaati kesepakatan yang telah disepakati. Namun jika masih tetap melanggar akan kita cabut izin operasionalnya,” pungkas Edward.
Terpisah Kapolres OKU AKBP Danu Agus Pramono S.Ik menegaskan akan menindak tegas tempat-tempat dan oknum pemilik hiburan malam yang melanggar PPKM.
“Apalagi OKU masuk dalam zona merah. Pada intinya kita akan mendukung pemerintah daerah dalam hal ini Satgas Covid-19 untuk menerapkan protokol kesehatan,”kata Kapolres.
Kapolres juga menegaskan, jika memang harus ditutup, maka pihak kepolisian akan melakukan penutupan tempat hiburan malam tersebut.
“Kalau memang ketentuan harus ditutup, maka akan kita tutup,” kata Kapolres.