Terkait New Normal, Disdik Masih Kaji Proses Belajar di Sekolah

| |

Arto

beritasebelas.com,PalembangKepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Ahmad Zulinto menyikapi kebijakan baru Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengenai aturan new normal di tengah pandemik COVID-19.

Menurutnya, apapun terobosan pemerintah tentu ikut mendukung. Asal kebijakan tersebut berdampak positif bagi pendidikan di Indonesia khususnya di Palembang.

“Jadwal masuk sekolah bersamaan tahun ajaran baru yang kabarnya dibuka lagi mulai Juli 2020 dengan pola new normal, kami sedang menyesuaikan kondisi COVID-19 yang berkembang,” ujarnya, Jumat 5 Juni 2020.

Zulinto mengatakan, pihaknya masih melihat situasi. Dalam arti apabila kasus COVID-29 terus meningkat, maka aktif kegiatan belajar di sekolah tidak akan dibuka dahulu sampai waktu normal.

“Kalau terus naik untuk apa dibuka sekolah. Artinya belajar dari rumah akan diperpanjang. Terakhir kegiatan sekolah berakhir pada 29 Mei, tetapi sebentar lagi masuk masa libur sekolah. Setelah itu akan kami konsultasi dengan gugus tugas,” kata dia.

Zulinto menuturkan, mengenai Mendikbud Nadiem Makarim yang mengisyaratkan sekolah dimulai pada bulan Juli 2020 mendatang. Keputusan jadwal masuk sekolah akan didasarkan pada pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 RI.

“Itu kan do’a dari pak Menteri, beliau juga masih perlu persetujuan dan konsultasi dengan gugus tugas Covid-19. Kalau masih bermasalah tak mungkin mulai masuk sekolah,” tegas dia.

Sejauh ini, sudah 2 bulan kegiatan sekolah dan belajar mengajar di Palembang ditiadakan dan diganti dengan dengan aktivitas daring oleh para guru, termasuk di sekolah-sekolah swasta.

Harapannya, agar sekolah swasta yang notabene adalah yayasan dan memberlakukan uang SPP. Sebaiknya mereka memberikan keringanan uang bulanan kepada orang tua siswa.

“Karena dinas pendidikan tidak bisa intervensi lebih dalam. Karena itu yayasan. Jadi kami himbau sekolah swasta untuk mempertimbangkan keluhan masyarakat. Kalau bisa separuh bayaran,” ujarnya.

Zulinto melanjutkan, terkait gaji guru honorer sekolah negeri ataupun swasta. Tetap wajib diberikan dengan mengambil atau memotong dari dana BOS serta bisa dari uang insentif tergantung dari keuangan sekolah.

“Kondisi keuangan sekolah kalau sudah ada kenapa tidak bayar. Perlu diingat semua harus dimaklumkan dengan kondisi ini kita tak bisa apa-apa,”pungkasnya. 

print
Sebelumnya

Rumah M Ali Terbakar

Lagi, Jurnalis Palembang Positif Covid-19

Berikut