Terkait Solar Subsidi, DPRD OKU Bakal Laporkan Pertamina OKU ke BPH Migas

| |

RPJ DPRD dengan Pertamina OKU Raya

beritasebelas.id, Baturaja – Sesungguhnya, pihak Pertamina Region OKU Raya mengetahui adanya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan cara pengisian secara berulang-ulang oleh konsumen.

Bahkan, menurut Sales Brand Manager (SMB) Pertamina Region OKU Raya, Zico Aldilah, ada alat khusus untuk memantau proses penyaluran BBM dari SPBU ke konsumen. Tapi sayang, kata dia, Pertamina tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi kepada konsumen.


Pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran. “Sejauh ini kami sudah memberikan sanksi tahap I kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Zico menanggapi pertanyaan dari anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelangkaan BBM bersubsidi, malam tadi (6/4/22).


Untuk menertibkan pengecor dan pengecer, Pertamina justru sangat berharap adanya tindakan dari aparat di wilayah Bumi Sebimbing Sekundang ini. Karena kelangkaan BBM subsidi di sejumlah SPBU, akibat spekulasi antara pemilik dengan sejumlah pengecor yang ada di wilayah ini.

Parahnya banyak para pengecor BBM mengambil minyak dari SPBU dengan sesuka hatinya, tanpa ada batasan dari pihak SPBU.
“Kedepan kami berharap adanya tindakan dari aparat berwenang agar dapat membantu dalam menertibkan konsumen yang bermain BBM bersubsidi,” pinta Zico.


Sebelumnya, dalam RDP tadi malam, DPRD OKU mencerca sejumlah pertanyaan mendalam kepada pihak Pertamina terkait fenomena kelangkaan BBM di Kabupaten OKU khususnya BBM bersubsidi jenis solar.

Ketua Komisi III DPRD OKU, Densi Hermanto, secara gamblang membeberkan fakta-fakta tersebut. Dimana menurutnya kelangkaan itu berbuntut pada kesenjangan sosial masyarakat.
Terjadi penyalahgunaan, terjadi pengisian BBM berulang-ulang untuk dipindah ke tempat lain, bahkan adanya penyaluran BBM bersubsidi ke orang yang tidak berhak.


“Salah satu contohnya SPBU Air Karang. Sejak dari jam 3 dini hari antrian sudah mengular. Para pengantre ini membayar sebesar Rp20 ribu ke petugas SPBU untuk ikut dalam antrean. Dan hal itu terjadi berulang-ulang. Pertanyaan kami jelas, apa langkah pertamina, adakah sanksi yang diberikan kepada pihak SPBU,” cerca politisi PKB itu.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH mengusulkan untuk menggelar RDP ulang bersama pihak Pertamina dengan tingkat dan jajaran yang lebih tinggi dari yang hadir pada saat itu.


“Saya mengusulkan untuk menguji sejauh mana peran dan tupoksi Pertamina ini? Apakah sudah berjalan sesuai dengan regulasi atau belum. Untuk itu perlu dilakukan rapat dengan jajaran yang lebih tinggi. Sejauh mana ketegasan Pertamina dalam mengatasi kelangkaan BBM bersubsidi,” ungkapnya.


Tidak hanya itu, dari hasil RDP, pihaknya mengambil kesimpulan untuk melaporkan Pertamina ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).


“Jika selama ini orientasi kita berpikir bahwa ini kesalahan konsumen dan SPBU, coba kita geser. Dimana tupoksi Pertamina dalam mengawasi SPBU, disitu kita uji. Kita akan melaporkan kepada BPH Migas bahwa Pertamina Region OKU Raya tidak menjalankan tugas fungsi pengawasan terhadap penyaluran BBM Bersubsidi,” tandasnya.


RDP antara DPRD OKU dan Pertamina Region OKU Raya, itu dipimpin oleh Naproni (PKS). Selain dihadiri Yudi Purna Nugraha (PAN) dan Densi Hermanto (PKB), juga dihadiri Ledi Patra, Erlan Abidin dan Saifudin.

Dari pihak Pertamina dihadiri oleh Zico Aldilah selaku SBM Pertamina Region OKU Raya didampingi sejumlah pengusaha ritel BBM yang tergabung dalam Hiswana Migas Kabupaten OKU.

print
Sebelumnya

Marak Mafia Tanah, Warga Gandus Geruduk Kejati Sumsel

Berbuah Manis, Tuntutan Mahasiswa Diterima Anggota DPRD Provinsi Sumsel

Berikut