Terlibat Jambret, Edo Susul Temannya Masuk Penjara

| |

Dudi

beritasebelas.com,Palembang – Edo Pratama (19) warga Jalan M Zen, Lorong Kemang, Kelurahan Selincah, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang akhirnya menyusul rekannya masuk penjara, pelaku jambret ini berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (5/6).

Edo di tangkap lantaran terlibat aksi penjambretan bersama temannya Amri yang terlebih dahulu sudah tertangkap.

Di ketahui kedua pelaku menjalankan aksinya di Jalan Rawa Jaya tepatnya di samping SMA Methodist, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Minggu (9/2) pukul 12.15 Wib.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Katim Resmob, Aipda Agus Akbar mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban Selamet Widodo (19), tengah memainkan ponselnya, tiba-tiba datang kedua pelaku dari belakang menggunakan sepeda motor langsung menarik ponsel milik korban.

Kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri, saat itu korban bersama dengan warga langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku Amri, sedangkan pelaku Edo saat itu berhasil melarikan diri.

“Berbekal informasi dari pelaku Amri yang terlebih dahulu tertangkap, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku Edo di rumah neneknya di kawasan kota Palembang,” ujar Agus, Sabtu (6/6/2020).

Sementara, pelaku Edo mengatakan, pada saat kejadian ia hanya mengendarai sepeda motor. “Aku cuma mengemudi, teman saya Amri yang menarik handhphoe korban, setelah itu kami melarikan diri, dan teman saya terlebih dahulu tertangkap, selama ini saya bersembunyi dirumah nenek,” katanya.

print
Sebelumnya

Sukseskan Porprov XIII Sumsel, OKU Timur Target Perbaiki Peringkat

Pelaku Penodongan Diatas Jembatan Ampera Ditangkap

Berikut