beritasebelas.com,Palembang – Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polda Sumsel bertempat di Gedung Rekonfu Mapolda Sumsel, Senin (29/6).
Sebanyak 9 personil dalam jajaran Polda Sumsel harus di PTDH dimana 8 orang diantaranya terkait perkara Narkoba yang sudah mempunyai keputusan pengadilan yang tetap dan 1 orang karena Disersi.
Adapun nama-nama personil yg PTDH sebagai berikut:
1. Bripka SYH Ba Polrestabes Palembang.
2. Bripka LRT Ba Biddokes (sakit struk) Narkoba
3. Bripda DRM Ba Polres Banyuasin, Narkoba
4. Bripda SNY Ba Polres Banyuasin, Narkoba
5. Brigadir SYD Ba Polres Banyuasin, Narkoba
6. Brigadir SKM . Polres Banyuasin, Narkoba
7. Aipda AZ Biddokes. Narkoba
8. Bripda AP Ba Dit samapta (Narkoba dan Disersi)
9. Brigadir AD Ba sat Brimob (Disersi).
Pelaksanaan kegiatan upacara dihadiri oleh perwakilan masing-masing personil satker di Mapolda Sumsel dengan tetap memperhatikan aturan pemerintah sesuai protokol kesehatan dengan menjaga jarak / physical distancing.
Kapolda berharap ini sebagai pembelajaran dan sarana intropeksi bersama agar pengawasan serta pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personil disatuan kerja ataupun satuan wilayah.
“Terus tingkatkan kinerja, inovasi dan motivasi untuk menjadi Insan Bhayangkara yang berprestasi,” ujarnya.
Kapolda juga memberikan penghargaan kepada anggota sejumlah 350 personil. Selain itu juga 12 penghargaan untuk personil eksternal Polri yang telah membantu Polda Sumsel dalam pelaksanaan tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.