beritasebelas.com, Baturaja – Ketua KPU OKU Naning Wijaya menegaskan jika peryataan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait siapa saja yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan Pilkada memang sudah sesuai dengan PKPU.
Kata Naning, didalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 junto PKPU Nomor 18 Tahun 2019 junto PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan, itu tidak pernah menjelaskan tentang status tersangka.
” Yang ada, hanya mantan terpidana korupsi dan orang berhalangan tetap (meninggal dunia/ orang yang divonis inkrah dalam kasus hukum yang dialaminya, mantan napi narkoba dan pelaku cabul anak). Itulah yang diatur tidak boleh mencalonkan diri,” tegas Naning didampingi komisioner divisi hukum, Jaka Irhamka, Rabu (29/7).
Untuk mantan narapidana, kata Naning, yang bersangkutan juga harus sudah menjalani hukuman dan bebas murni setelah menjalani minimal 5 tahun, saat pendaftaran.
Kemudian yang bersangkutan harus mengumumkan status mantan narapidananya karena kasus apa, lama masa hukumannya dan sudah melewati 5 tahun bebas dari penjara, baik itu melalui media cetak, elektronik dan media lainnya
“Jadi, dalam PKPU yang diatur hanya orang yang divonis dan inkrah, atau meninggal dunia. Untuk tersangka, masih bisa mencalonkan diri asalkan dia diusung Parpol pengusung pada 4 – 6 September 2020 mendatang,” tegas Naning.
Naning juga menegaskan jika pihaknya akan tetap berpedoman pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 junto PKPU Nomor 18 Tahun 2019 junto PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan.
“Yang jelas pada intinya kita tetap akan berpedoman pada PKPU, jikapun ada peraturan yang diubah, kitapun tetap akan berpedoman pada PKPU menunggu perintah lebih lanjut dari KPU RI” pungkas Naning