Terungkap, Pria Tewas di Parkiran Hotel di Palembang Ternyata Dibunuh

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Tewasnya seorang pria yang diketahui bernama M Nur Fadly (26) warga Dusun II, Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) terjatuh dari lantai 5 di salah satu hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang beberapa hari lalu terungkap.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek IT I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, gelar press release kasus pembunuhan – foto Uci beritasebelas.id

Dua pelaku ditangkap anggota gabungan IT I dan Polrestabes Palembang yang diketahui bernama DP (17) warga Jalan KI Gede Ing Suro, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, dan Bagas Ramadahni (21) warga Perumahan OPI IV, Kecamatan Jakabaring Palembang.

“Kita berhasil menangkap kedua pelaku, dimana pelaku Bagas ditangkap di daerah Lahat dan DP di kediamannya tanpa perlawanan, Sabtu (3/12),” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek IT I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, Selasa (6/12).

Untuk motifnya sendiri lanjut Kombes Pol Ngajib mengatakan, diduga pelaku sakit hati lantaran pacarnya menerima tamu tidak memberi tahu dirinya. “Pelaku diduga sakit hati dan nekat menyerang hingga korban terjatuh dari lantai lima dan tewas,” katanya.

Sementara itu, pelaku Bagas mengaku bahwa kejadian berawal saat pacarnya Soraya menerima tamu melalui aplikasi pencarian teman sekitar. “Saya tidak diberitahu pacar saya, sehingga saya sangat kesal sekali,” bebernya.

Dikatakan Bagas bahwa, mengetahui pacarnya menerima tamu ia dan temannya DP langsung menuju hotel.

“Kami gedor pintu kamar pacar saya di nomor 504, setelah pintu kamar di buka saya dan DP langsung menyerang korban hingga akhirnya korban kepepet didekat jendela, kemudian saya dorong hingga korban terjatuh,” tambahnya.

Setelah korban terjauh ia dan temannya langsung melarikan diri. “Saya kabur ke Lahat dan ditangkap saat sedang menghadiri acara kondangan teman saya,” jelasnya.

Masih kata Bagas bahwa, ia emosi lantaran tidak mendapatkan upah apabila pacarnya menerima tamu tanpa sepengetahuan dirinya. “Satu hari saya bisa mendapatkan upah Rp300 ribu dari pacar saya, selain itu saya juga membantu mencarikan tamu untuk pacar saya,” tandasnya.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan hukuman penjara 12 tahun.

print
Sebelumnya

Zainal Abidin Minta Pelayanan di MPP Jakabaring Dipercepat

Gandeng UIN Raden Fatah, KPU Gelar Tes CAT Calon PPK Pemilu 2024

Berikut