—
Yudiansyah
“Besok atau paling lambat Jumat sebelum libur lebaran akan kita berikan. Karena ini sudah menjadi kebijakan kami, untuk memperhatikan kesejahteraan pegawai honorer,” jelasnya.
Dikatakannya, pemberian THR akan diberikan sesuai dengan jangka waktu pegawai atau sesuai dengan kebijakan yang mengambil dasar berdasarkan kemampuan keuangan. Jadi para honorer akan menerima THR dengan besaran berbeda-beda, tergantung jumlah gaji dan lama mereka bekerja.
“Kisaran THRnya ada 75%, 50%, maupun 30% tergantung gaji dan lama mereka bekerja,” ungkapnya.
Pemberian THR bagi honorer ini, ungkap Harobin merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Palembang kepada tenaga honorer daerah. Meski kebijakan pemerintah pusat tidak menyebutkan pemberian THR bagi honorer, tapi aturan Kementerian Tenaga Kerja mewajibkan setiap perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya.
“Karena honorer bukan ASN, jadi anggap aja mereka pegawai swasta yang wajib kita berikan THR agar mereka dapat merayakan lebaran,” ulasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, pemberian THR ini juga, dilakukan karena memang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang terus meningkat. Apalagi pegawai honorer terkadang bekerja melebihi tugas para ASN. Bahkan terkadang para pegawai non ASN bekerja sampai larut malam dalam untuk memberikan pelayanan maksimal.
“Jadi kita berikan THR sebagai tanda terima kasih kami. Setidaknya, ASN mendapat kenaikan TPP honorer mendapat THR pada lebaran tahun ini,” ujarnya.
Untuk ASN sendiri, Pemerintah Kota Palembang tidak memberikan THR, karena seluruh ASN baru saja menerima kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang jumlahnya, ada yang mencapai 100 persen.
“Kita tidak ingin ada masalah keuangan ketika kebijakan yang mengharuskan Pemerintah Daerah harus membayarkan THR bagi para ASN, kasian para honorer. Karena kebijakan pemberian THR tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran keuangan daerah,”singkatnya.