Tidak Ada Kontribusi Untuk Negara, 700 Tempat Penyulingan BBM Ilegal di Muba Bakal Ditertibkan

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id – Tidak ada kontribusi untuk negara, sebanyak 700 tempat Penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Musi Banyuasin (Muba) bakal ditertibkan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

Penertiban itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

“Masyarakat menyadari bahwa apa yang mereka lakukan itu ilegal dan sangat berbahaya baik bagi diri mereka maupun di lingkungan sekitar,” ujar Rachmad usai melakukan audiensi bersama Persatuan Penyulingan Minyak Muba, dan Pemkab Muba di gedung Mapolda Sumsel,
Senin (31/7).

Rachmad mengatakan bahwa masyarakat juga bersedia menghentikan kegiatan tersebut secara bertahap, hingga tidak ada lagi kegiatan penyulingan minyak di Musi Banyuasin.

“Tetapi, ada permintaan dari masyarakat yang akan saya sampaikan ke Gubernur, Bupati dan kami harapkan ada CSR dari Pertamina, mereka minta tolong dicarikan pekerjaan, diciptakan suatu mata pencarian baru bila mana mereka tidak melakukan penyulingan minyak lagi,” kata Rachmad.

Setidaknya lanjut Rachmad, ada dua jenis pekerjaan yang dilakukan masyarakat dalam kegiatan penyulingan tersebut, yakni di Hulu dan di Hilir.

“Kalau yang di Hulu yang mengangkat minyak dari perut bumi ke atas. Tetapi, hanya sebatas sumur tua yang sekarang kami lagi perjuangkan supaya bisa legalisasi sumur rakyat juga karena sumbangannya cukup banyak, kalau itu disalurkan melalui Petro Muba dan dilanjutkan ke Pertamina itu ada keuntungan untuk daerahnya,” terang Rachmad.

“Dan untuk di Hilirnya itu pengolahan minyak mentah jadi bahan bakar minyak dan itu sangat berbahaya,” tambah Rachmad.

Menurut Rachmad kegiatan di Hilir tersebut seharusnya dilakukan oleh Pertamina, tidak boleh masyarakat.

“Hasil produksi itu juga tidak memenuhi standar minyak, dan itu yang disadari teman-teman dari PPMM,” jelas Rachmad.

Rachmad juga meminta kepada PPMM untuk secara persuasif membongkar sendiri tempat-tempat ilegal drilling tersebut.

“Nanti kami akan perjuangkan mata pencarian yang baru, mungkin Pertamina juga bisa kasi CSR dalam bentuk pertanian dan peternakan,” beber Rachmad.

Ketua Asosiasi Persatuan Penyulingan Minyak Muba Redi Gustro mengatakan bahwa pihaknya bersedia menghentikan kegiatan penyulingan minyak tersebut.

“Saya perwakilan dari masyarakat bersedia berhenti melakukan kegiatan, sampai tidak ada lagi. Namun, dalam hal ini kami butuh pemberdayaan dari pemerintah agar diberikan pekerjaan,” pinta Redi.

Kata Rendi, langkah awal pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. (*)

print
Sebelumnya

Turunkan 42 Atlet, Kapolrestabes Pimpin Kontingen Sumsel di Peparpenas 2023

Dibuka Menpora RI Besok Malam, 25 Provinsi Berlaga di Peparpenas 2023

Berikut