beritasebelas.com
****
oleh Andi
Beritasebelas.com, Sekayu – Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 65 desa di Kabupaten Musi Banyuasin selesai di laksanakan, tanpa adanya gesekan dan keributan. Hasil pelaksanaan pemungutan suara langsung dibuatkan berita acara oleh panitia pemungutan untuk diserahkan ke Badan Permusyawatan Desa dan di teruskan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Habiburahman melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Alam Sabit mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 65 desa dalam 13 kecamatan se Kabupaten Musi Banyuasin berjalan dengan kondusif dan aman tanpa adanya keributan.
“Belum ada laporan keributan pada pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 65 desa kemarin, kita minta bagi calon kepala desa yang tidak terpilih hendaknya berlapang dada.”ujarnya kepada awak media.
Menurutnya sesuai dengan peraturan bupati dan peraturan daerah, bagi calon kepala desa yang tidak terpilih diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan sangahan.
“Bagi calon yang tidak terpilih ada waktu tujuh hari melakukan sangahan, dengan menunjukan bukti kecurangan pada saat pelaksanaan pemungutan suara, kalau ada sangahan akan kita proses sesuai aturan yang ada.” ungkapnya.