Tiga Kawanan Bandit Yang Meresahkan, Akhirnya Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau

| | ,




Bagus

beritasebelas.com, Lubuk Linggau – Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau akhirnya berhasil meringkus kawanan bandit spesialis sepeda motor dan mobil yang sudah meresahkan warga Lubuk Linggau sejak tahun 2008. Sedikitnya catatan kepolisian ada lebih dari 30 laporan warga terhadap kawanan bandit yang sering meninggalkan tinja selepas beraksi.

Tiga pelaku yakni Kusuma alias Keng (35) warga Gang Harapan Kelurahan Muara Enim
Kecamatan Lubuk Linggau Barat ll Kota Linggau, kemudian Gunawan alias Alex (35) serta Dika (24)warga jalan Dayang Torek Rt. 06 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuk Linggau Barat l Kota Lubuk Linggau.

Ketiganya ditangkap tim Macan Polres Lubuklinggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Alex Andrian Senin (12/1). Karena berusaha melawan ketiga pelaku akhirnya dihadiahi masing-masing satu butir timah panas oleh petugas.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat menggelar konferensi pers (17/1) mengatakan jika sebelum melakukan penangkapan pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang dianggap luar biasa tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim Macan berhasil mengantongi identitas para pelaku.

“Tak butuh waktu berapa lama, sat Reskrim mendapat informasi jika ketiga pelaku berada disebuah lokasi dan langsung direspon oleh tim kita yang berujung penangkapan ketiga pelaku,” kata Kapolres

Dijelaskan Kapolres, modus operandi yang dilakukan oleh kawanan yang berjumlah 6 orang (3 DPO) tersebut dengan mengirim 2 orang untuk melakukan mapping. Kemudian setelah mendapatkan targetnya, keenam pelaku langsung melancarkan aksinya,” Kita juga sudah door to door kerumah korban sedikitnya 48 tkp serta melakukan pengecekan dan ternyata benar, bahkan sebagian pernah melihat wajah para pelaku,” kata Kapolres

Dari hasil penangkapan tiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 2 unit mobil pick up,2 slongsong peluru, 11 unit handphone serta kunci-kunci yang digunakan pelaku saat beraksi,” Pelaku kita kenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya

print
Sebelumnya

Sah, Rutan Baturaja Miliki Pimpinan Baru

Punggawa Sriwijaya FC Mulai Serbu Palembang

Berikut