beritasebelas.com,Palembang – Sandi Andika (30) warga Jalan Angkatan 66 Lorong Harapan Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang ini melaporkan tiga oknum anggota Polrestabes Palembang ke Propam Polda Sumsel Selasa (1/9).
Sandi melapor karena di intimidasi serta menangkap, tanpa surat tugas penangkapan yang sesuai dengan prosedur pada Rabu 10 Juni 2020 lalu.
Saat itu Sandi mengaku berjalan menggunakan mobilnya dikawasan Kemang Agung Kertapati. Lalu datanglah oknum polisi berpakaian baju preman tiga orang langsung menangkapnya atas tuduhan curanmor. Setelah itu ia di bawah ke Polrestabes Palembang dengan kasus berbeda lagi tuduh sertifikat tanah.
“Saat di lokasi kejadian aku di tuduh oleh Okum polisi penggelapan mobil, namun setelah di bawah ke Polrestabes aku justru di tuduh menggelapkan seterfikat tanah,” kata Sandi usai membuat laporan ke Propam Polda Sumsel kepada wartawan.
Karena itulah membuatnya bingung apa yang telah ditudduhkan oleh oknum polisi tersebut, karena dirinya sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut. Karena mobil Sigra yang dikendarai memang miliknya sedangkan apa yang dituduhkan telah menggelapkan sertifikat tanah dirinya kurang mengetahui sama sekali.
“Tidak hanya disitu oknum tersebut memaksa dan mengintimidasi saya agar membuat surat pernyataan kalau diri menyerahkan mobil Sigra dan memberi uang 150 juta rupiah kepada mereka,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Sandi, saat oknum polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya tanpa surat tugas sama sekali. Karena pelapor sendirian saat itu jadi pelapor mengikuti sampai masuk ke ruang Curanmor.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan pelapor di Propam Polda Sumsel.
“Sudah diterima laporan pelapor dan akan dilakukan penyelidikan,” katanya.