beritasebelas.com,Palembang – 3 dari 4 Ibu Rumah Tangga yakni Darmini, Maryam dan Marlina merupakan terdakwa melakukan perdagangan bayi pada 9 januari tahun 2020, akhirnya divonis 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Sementara 1 terdakwa yang bernama Sri Ningsih dalang dari penjualan bayi tersebut divonis 6 tahun penjara dengan denda yang sama yakni sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Hal itu dibacakan Hakim Ketua Sahid Husein di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Kota Palembang, Rabu (8/7).
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan kesalahan dengan pasal Pasal 76 huruf F junto nomor 38 dan Undang-Undang (UU) putusan no 17 tahun 2016, tentang UU perlindungan anak, maka terdakwa atas nama Darmini, Marlina dan Maryam dituntut 3 tahun penjara. Sementara Sri Ningsih dituntut 6 tahun penjara. Keempat saudara akan dikenai denda yang sama sebesar Rp 100 juta Rupiah dengan subsider 6 bulan,” kata Sahid, sambil mengetuk palu.
Diketahui, empat IRT yakni Mariam (63), Marlina (38), Darmini (30) dan Sri Ningsih (42) ditangkap aparat kepolisian Polrestabes Palembang lantaran terlibat kasus perdagangan bayi. Mereka ditangkap pada Senin (13/1) di kawasan Slamet Riady Kelurahan 8 Ilir Palembang.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat khususnya di kota Palembang. Sebab salah seorang tersangka yang diamankan yakni Darmini merupakan ibu kandung dari bayi yang baru dilahirkan pada 9 Januari lalu itu.