Tim Gabungan Ringkus Pemilik Landa Ganja di Empat Lawang

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Riski Wijaya alias Eki alias Grandong pemilik ladang ganja di Muara Pinang, Empat Lawang
akhirnya diringkus tim gabungan Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menggelar konferensi pers mengenai panangkapan pemilik ladang ganja di Kabupaten Empat Lawang – foto Uci beritasebelas.id

Riski ditangkap di salah satu rumah warga yang berada di desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan, Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Sebelumnya, Riski sempat menjadi buron anggota Kepolisian selama sepekan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, penangkapan Riski berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu warga.

Tim gabungan pun mendatangi tempat persembunyian pelaku.

“Dan ternyata benar pelaku ada di salah satu kamar yang ada di rumah tersebut,” kata Kombes Pol Supriadi, Sabtu (14/01/2023).

Diungkapkan Kombes Pol Supriadi, pada saat akan ditangkap, Riski berusaha melarikan diri dengan memanjat ke plafon rumah tersebut.

Namun, nahas saat hendak turun dari plafon tersebut, kaki pelaku tersangkut seng atap kamar mandi dan membuat jari tengah kaki pelaku putus.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan guna mendapat pertolongan pada luka yang ada pada pelaku,” ungkap Kombes Pol Supriadi.

print
Sebelumnya

Aryaduta Palembang Gratiskan Dinner Pelanggan, Dengan Lakukan Ini!

Dinilai Tak Taati Hasil Hukum, AUK akan Demo Kejati Sumsel

Berikut