Tim Kuasa Hukum Minta KPU Sumatera Selatan Tunda Rekapitulasi

| |

[Tim kuasa hukum penggiat demokrasi menyerahkan surat permohonan penundaan rekapitulasi ke staf KPU Sumatera Selatan]

Ridona

beritasebelas.com,Palembang – Tim kuasa hukum Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SMHK yakni Alamsyah Hanafiah SH MH bersama rekan-rekannya Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL meminta KPU Sumatera Selatan untuk menunda rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilgub 27 Juni lalu.

Hal ini diungkapkan nya saat ditemui di Kantor KPU Sumatera Selatan di kawasan Jakabaring pada Senin 9 Juli 2018 usai menyerahkan surat permohonan penundaan rekapitulasi yang diterima oleh staf KPU Sumatera Selatan.

Menurut Neko Ferlyno dan Herman Hamzah, Surat permohonan penundaan rekapitulasi penghitungan yang mereka antarkan ke KPU Sumatera Selatan, karena saat ini, kliennya tengah melakukan gugatan ke PTUN dengan nomor perkara 39/g/2018/PTUN.plg.

Dimana dalam gugatan tersebut, klien kami yakni Ishak Badaruddin SMHK, menggugat Keputusan KPU Sumatera Selatan nomor 1/PL.03.3-KLT.16/PROV/II/2018 tentang penetapan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.

“Kita minta pihak KPU Sumsel menunda proses rekapitulasi penghitungan suara, karena saat ini masih ada gugatan yang berlangsung di PTUN Palembang” ungkap Neko.

Dalam gugatan ini sendiri, lanjut Neko, pihaknya menuntut agar PTUN Palembang membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan nomor 1/PL.03.3.Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang pencalonan Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY).

Dijelaskan Neko, berdasarkan penilaian mereka, pencalonan keduanya cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan yang ada.

“Ada indikasi yang ditemukan, khususnya oleh Partai Hanura, para kandidat yang didukung itu tidak ditandatangi Sekjen yang sah tapi hanya Wasekjen” jelasnya.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan UU Pemilu momor 4 tahun 2017 menyatakan gabungan partai politik harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.

“Disini ketidaksahan pencalonan Herman Deru dan Mawardi Yahya. Intinya permohonan dari Parpol yang mengusung HDMY yang bermasalah” pungkasnya.

Sedangkan Alamsyah Hanafiah menambahkan, jika saat ini sidang persiapan gugatan sudah selesai.

“Kita akan sidang terbuka umum. Memanggil semua pihak tanggal 17 Juli jam 9 pagi. Resmi perkara kita berjalan. Hakim ketua Firdaus Muslim. Nantinya Tergugat dan pihak terkait, dalam hal ini paslon HDMY, akan dipanggil” katanya.

print

Sebelumnya

Ribuan Peserta ‘Duel’ Berebut Masuk Universitas Sriwijaya di Tes USMB 2018

Hari Pertama Pendaftaran, 6 Balon DPD RI Datangi KPU Sumatera Selatan

Berikut