beritasebelas.com
****
oleh Sandi
Beritasebelas.com, Palembang – Jumlah perkara cerai gugat yang terdaftar di Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, per bulannya rata-rata lebih dari 100 laporan. Sedangkan untuk perkara cerai talak, ada di angka puluhan setiap bulannya.
Seperti pada Juli 2016, perkara cerai gugat yang diterima mencapai 128 laporan, dan cerai talak ada 31 laporan. Sedangkan untuk laporan pada semester pertama, masih menyisakan kumulatif pekerjaan rumah sebanyak 332 cerai gugat dan 105 cerai talak.
Penurunan perkara cerai terjadi di bulan Juni, atau bertepatan dengan bulan suci Ramadan, dimana total laporan yang masuk untuk cerai gugat sebanyak 97 laporan, dan cerai talak 28 laporan.
Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Drs H Musa Hasibuan MH, mengatakan faktor penyebab terjadinya perceraian 50 persen diakibatkan karena suami ataupun isteri tidak bertanggung jawab. Mereka yang ditinggalkan suaminya hingga bertahun-tahun tanpa kabar, dan tidak memberikan nafkah lahir maupun bathin.
”Inilah banyak terjadi pada pasangan, akhirnya mengajukan gugatan cerai,” ujarnya.
Melihat laporan yang masuk, dikatakan Musa, mayoritas penyebab perceraian karena suami yang tidak mau bertanggung jawab. Penyebabnya karena pernikahan akibat “kecelakaan” alias hamil duluan. Setelah dinikahkan, lalu diceraikan. “Ada pula 30 persen karena narkoba, dan 10 persen disebabkan tindak kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.
Selain itu ada juga yang datang untuk mengajukan gugatan cerai dengan kondisinya memprihatikan. “Masih ada bekas luka maupun tonjokan dari pasangannya. Biasanya ini dipicu keributan. Ada pula kasus perselingkuhan. Sebenarnya perceraian ini aib, tidak boleh digembar- gemborkan,” jelasnya.
Pasangan suami-istri di Kota Palembang yang melakukan perceraian, menurut Panitera Pengadilan Tinggi Agama Klas I Palembang, Drs H Tapzani SH, memang dilihat dari data jumlah kasus perceraian pada bulan Juni mengalami penurunan.
Tapi, sebenarnya itu bukan turun, melainkan hanya tertunda saja. Karena begitu awal Juli saat kantor buka kembali setelah libur Lebaran Idul fitri, jumlah perkara perceraian langsung membeludak.
“Mungkin ketika akhir Ramadan pasangan yang akan mendaftarakan gugatannya malas datang karena waktu pelayanan dipercepat.” urainya.