
****
beritasebelas.id Palembang – Selebgram TikTokers Lina Mukherjee dituntut 2 tahun penjara dalan kasus pembuatan konten makan kriuk babi sambil mengucap bismillah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Siti Fatimah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang dalam tuntutannya menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar pasal 45 ayat (2) undang – undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun,”kata Siti dalam sidang, Selasa (5/9/2023).
Menurut Siti, perbuatan Lina yang telah sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Selain itu, ucapan Lina pun dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama terjadi perpecahan.
Selain hukuman kurungan, Lina juga diminta untuk membayar uang denda Rp 250 juta atas perbuatannya tersebut.
Setelah dibacakan tuntutan, Supendi yang merupakan kuasa hukum Lina langsung mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut.
Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan dengan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan JPU.
“Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp 250 juta yang dituntut oleh JPU,” kata Supendi.