****
beritasebelas.id, Palembang – Petugas Opsnal Unit I Subdit IV Renakta Polda Sumsel menangkap Rian Antoni (40) tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rabu (24/05/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Diketahui, Rian ditangkap saat tengah beristirahat di warung di Jalan GHA Bastari Jakabaring atau tepatnya di seberang kantor Kejari Palembang.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan bahwa terduga pelaku pelecehan terhadap anak usia lima tahun telah diamankan.
“Benar pelaku sudah diamankan di Polda Sumsel, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anwar.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rian Antoni (40) didampingi kuasa hukumnya menggelar aksi jalan kaki di jalanan Simpang Polda, Senin 22 Mei 2023 lalu.
Usai melakukan aksi jalan kaki, Rian kemudian mendatangi ruang Bid Propam Polda Sumsel.
Kedatangannya untuk menyampaikan surat permohonan meminta keadilan atas kasusnya.