Tuduh Walikota Prabumulih Maling Dana Bansos, Akun FB Ini Dilaporkan Ke Polisi

| |

Dudi

beritasebelas.com,PrabumulihSempat membuat heboh masyarakat Kota Prabumulih, akun facebook (FB) dengan nama Alexander Projo dilaporkan Pemerintah Kota Prabumulih melalui Bagian Hukum dan Perundangan-Undangan ke SPKT Polres Prabumulih, pada Jumat (22/5).

Akun media sosial itu dilaporkan ke Polres Prabumulih lantaran membuat postingan penghinaan, provokatif dan pencemaran nama baik Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya. Dalam postingan itu, ditampilkan dua foto di mana satu foto berisi seseorang dengan wajah diganti muka Walikota memegang tulisan ‘Ridho Yahya Maling Dana Bansos’.

Sementara satu foto lainnya foto Walikota Prabumulih H Ridho Yahya mengenakan pakaian dinas warna hijau. Pada postingan itu ditulis narasi ‘Viralkan Walikota Prabumulih maling dana bansos, dari 3500 KPM yang menerima cuma 900 KPM, tiap RT hanya ada satu penerima dana bansos 600.000/bulan’.

Demikian tulisan atau narasi dalam postingan akun Alexander Projo pada Jumat (22/5) itu. Terkait postingan itulah, Pemkot Prabumulih melalui Kabag Hukum dan Perundangan-Undangan (PerUU), H Sanjay Yunus, SH, MM didampingi Kuasa Hukum Pemkot, H John Fitter S, SH, MM dan Kabag Humas dan Protokol, M Zahri Dessa Putra, SPd melapor kepada SPKT Polres Prabumulih.

Laporan tersebut tercantum dalam Nomor : LP/B/109/V/2020/Sumsel/RES Prabumulih pada 22 Mei 2020 terkait UU ITE Pasal 45 Ayat 3.

Kabag Hukum dan PerUU Pemkot Prabumulih, H Sanjay Yunus, SH, MH mengungkapkan, jika postingan dilakukan akun media sosial itu dinilai menghina dan mendiskreditkan Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya, MM seolah-olah sebagai maling dana bansos.

“Itu menghina dan mendiskreditkan Walikota yang seolah-olah maling dana bansos, padahal tidak benar. Karena hal itu masuk perbuatan melawan hukum, khususnya pidana maka harus dilaporkan ke polisi, ini perkara fitnah dan pencemaran nama baik UU ITE,” kata Sanjay Yunus

Sanjay mengungkapkan pihaknya melaporkan akun itu agar memberikan pelajaran dan efek jera terkait posting atau status tidak benar.

Selain itu agar memberikan pembelajaran kepada para pengguna akun media sosial jika dalam penggunaan jangan asal dan menyebar fitnah, kabar tidak benar serta mencemarkan nama baik orang lain.

“Kita berharap laporan kita diproses sesuai dengan hukum berlaku, melalui kasus ini juga kita berharap kedepan peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi dan tidak ada lagi postingan negatif dan tidak benar,” katanya.

Adik kandung mantan Ketua PPATK Muhammad Yusuf ini menghimbau seluruh masyarakat pengguna akun media sosial agar bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak terjerat hukum.

“Bijaklah dalam menggunakan media sosial jangan menebar fitnah, hoax dan mencemarkan nama baik orang lain. Karena apabila nanti dikemudian hari si pembuat atas nama Akun Alexander Projo di1tangkap dan diberi hukuman oleh APH maka dampaknya bisa ke anak, isteri, orang tua si punya akun,” kata Sanjay.

Anak, istri dan orang tua si pemilik akun jika tertangkap akan menjadi bulan-bulanan orang, karena satu tindakan konyol dan kebodohannya.

“Karena pasti akan berpengaruh ke psikis mereka jadi bulan-bulanan dan bully orang lain karena tindakan konyol dan kebodohannya,” kata  Sanjay .

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, SH, MH membenarkan adanya laporan dari Pemerintah Kota Prabumulih melalui Kabag Hukum dan perundang-undangan bersama kuasa hukum Pemkot.

“Memang benar pihak Pemkot Prabumulih melapor terkait adanya akun media sosial memposting hal tidak benar. Kasus masih kami dalami dan tindaklanjuti, bagi pelaku sendiri bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.

print
Sebelumnya

Update 23 Mei : Tambah 32 Kasus, Pasien Corona di Sumsel Tembus 725 Orang

Pemuda Pancasila Palembang Temukan Stiker Berlambang Komunis di PIM

Berikut