Tunggakan Pajak Kendaraan Lahat Rp 3,9 Miliar

| |

kop-dalam-berita

oleh Dayat

Beritasebelas.com, Lahat – Data yang dimiliki UPTD Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Selatan Kabupaten Lahat, tercatat tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 3,9 miliar. Dengan rincian sebanyak 9.078 unit kendaraan bermotor mati pajak, terdiri 7.971 unit sepeda motor, sisanya merupakan mobil.

pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor
[Wajib pajak saat membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat]
Jumlah tersebut telah berkurang, lantaran terhitung 1 September hingga 31 Desember mendatang, diterapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. “Data itu hingga akhir September,” ungkap Kepala UPTD Dispenda Sumsel Kabupaten Lahat, M Umar Syarif, Rabu 05 Oktober 2016.

Dari ribuan unit mobil yang menunggak pajak, ratusan diantaranya diperkirakan bekas angkutan batubara yang telah di tarik leasing. Sehingga UPTD Dispenda Sumsel Kabupaten Lahat, akan mencari peredaran kendaraan itu.

Bukan saja itu, jelas Umar, mobil dinas aset Pemerintah Kabupaten Lahat juga banyak menunggak pajak. Pihaknya akan mendata jumlah mobil dinas yang masih ada. Pemerintah Kabupaten Lahat juga sudah disurati agar menertibkan kendaraan dinasnya yang nunggak pajak.

“Mobil truk sampah itu belum pernah bayar pajak, jumlahnya ada 10 unit,” kata Umar.

print
Sebelumnya

PDAM Lahat Sakit Kronis

Tidak Dukung Program Pemerintah, Pasar 10 Ulu Tunggak Pajak

Berikut