Turunkan Satgas Pemkot Tertibkan Reklame Tak Berizin

| |

Kop
Tia

****

beritasebelas.id, Palembang – Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang, melakukan pembentukan satuan khusus petugas atau Satgas khusus untuk penertiban reklame.

Zulkarnain Asisten III bidang Adminstrasi Umum Setda Kota Palembang – foto Tia beritasebelas.id

Dalam hal ini, Zulkarnain selaku Asisten III bidang Adminstrasi Umum Setda Kota Palembang menjelaskan jika dilakukan pembentukan Satgas tersebut guna menertibkan reklame yang tidak memiliki izin.

“Ya ini untuk menertibkan reklame yang tidak ada izinnya, lalu letaknya yang tidak sesuai ketentuan dan mengganggu tata ruang kota,” jelasnya saat dibincangi langsung, Senin 13 Februari 2023.

Zul mengatakan, jika pembentukan Satgas penertiban reklame ini juga berdasarkan hasil rapat Walikota Palembang dengan Forkopimda daerah setempat.

“Ini kita juga berdasarkan rapat Walikota dan Forkopimda, dan untuk pengoperasian Satgas ini juga masih menunggu SK dari Walikota kapan akan dimulai ya yang pasti akan dimulai secepatnya,” katanya.

Untuk Satgas penertiban reklame sendiri dibentuk dari beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD seperti Satpol PP, BPPD, BPKAD, Dishub, dan DPMPTSP.

“Kalau untuk penertiban reklame ini tentunya akan bergerak apabila ditemukannya reklame yang memang melanggar ketentuan dari pengawas dan juga pengaduan dari masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Zul menerangkan, tugas Satgas sesuai dengan SOP yang ada dan juga berdasarkan Perwali dan Perda.

“Ini kan dasarnya nanti dari Perwali dan Perda mengenai perizinan, serta juga pendapatan pajak daerah,” terangnya.

Zul menyebutkan, hal ini juga membahas terkait masalah pajak reklame terutama yang perorangan.

“Untuk latar belakangnya ditertibkan reklame-reklame yang tidak ada izin, kemudian juga untuk peningkatan pajaknya,” ucapnya.

Dikatakannya, jika untuk izin pajak perorangan dilihat dari Perda dan UU nomor 28 maupun Perbankan UU nomor 1.

“Untuk izin pajak perorang itu lihat di Perda dan UU nya yakni UU nomor 28 maupun Perbankan UU nomor 1 dan itu dilihat ruang lingkupnya, jenis pajak perorangan itu apa, jenis pajak reklame untuk badan itu apa, untuk sewa itu apa,” kata Zul.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan menuturkan untuk pemasangan papan reklame ataupun media reklame secara individu dan organisasi di kawasan strategis itu perlu dikaji ulang.

“Kami telah mengusulkan kepada Walikota Palembang agar papan-papan reklame yang bersifat individu atau organisasi terpasang di kawasan strategis perlu dikaji ulang untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD),” tuturnya.

Menurut dia, pemasangan papan reklame non bisnis itu masih perlu dikaji, karena tidak memberikan kontribusi terhadap pemasukan pajak reklame Kota Palembang.

“Kalau papan reklame yang bersifat individu atau organisasi belum ada aturannya dikenai pajak, dan hanya membayar sewa tempat penyedia papan ke pihak ketiga. Padahal kawasan-kawasan strategi berpotensi memberi pemasukan pajak reklame jika pemasangan reklame secara bisnis seperti iklan bisnis,” tandasnya.

print
Sebelumnya

Danramil Kota Kerahkan Anggota, Kebut Bedah Rumah di Kawedanan

Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 4 Raperda Usul Eksekutif

Berikut