UMP di Sumsel Naik 8,26 Persen

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,26 persen atau Rp 259,731 ribu. Dengan begitu besaran UMP Sumsel tahun depan menjadi Rp 3.404.177.

Sekda Provinsi Sumsel Supriono mengumumkan kenaikan UMP Sumsel tahun 2023 – foto Uci beritasebelas.id

Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel, Supriyono, mengatakan kenaikan UMP itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No 877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November 2022 tentang UMP.

“UMP di Sumsel telah ditetapkan sebesar Rp 3.404.177 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023, ” kata Supriyono, Senin (28/11).

Supriyono bilang, perusahaan yang telah menerbitkan upah tinggi dari ketetapan UMP Sumsel yang dilarang untuk mengurangi atau menurunkan UMP yang berlaku kepada pekerja dengan masa kerja dari kurang 1 tahun.

“Perusahaan yang memberikan upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi, penjara minimal 1 tahun dan dikenakan denda berdasarkan pasal 185 UU 11 tahun 2020,” kata dia.

Menurutnya, penetapan UMP Sumsel tahun 2023 dihitung berdasarkan komponen yang telah diatur di peraturan Kemenaker no 18 tahun 2022. Selain itu, besaran UMP Sumsel telah dibahas dan disepakati melalui Dewan Pengupahan.

Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, mengaku menolak penetapan UMP Sumsel 2023 yang naik 8,26 persen. Hal ini karena tidak berdasarkan PP 36 yang berlaku melainkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no 18 tahun 2022.

“Kami tetap berpedoman PP 36 dan diajukan ke judicial review. Serta secara nasional sudah ajukan,” kata dia.

print
Sebelumnya

Begini Nasib Pedagang Pasar Cinde Palembang Usai Terbakar

Kadisdag Sebut Harga Telur dan Daging Ayam Naik Disebabkan Permintaan Tinggi Masyarakat

Berikut