
****
beritasebelas.id, Palembang – Usai Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumsel sebesar Rp 27 ribu, Pengamat Ekonomi Sumsel Yan Sulistio menyebut bahwa keputusan tersebut sangat tidak adil bagi pihak buruh.

“Didapatkan angka 27 itu kan akibat dari disahkannya UU Cipta Kerja, dimana hingga saat ini UU tersebut masih tidak disetujui oleh buruh tapi sudah dijadikan UU oleh pemerintah,” katanya saatbdiwawancarai via telepon pada Selasa, (15/11/22).
Yan mengungkapkan bahwa sebenarnya kenaikan harga barang dan jasa saat ini diangka 33 persen, sehingga jarak antara jumlah inflasi daerah dengan kenaikan barang dan jasa tersebut sangat jauh.
“Saya kira hal ini perlu perjuangan keras dari semua komponen mulai dari buruh, pemerintah hingga masyarakat karena memang UU Cipta Kerja ini tudak berpihak kepada buruh,” lanjutnya.
Selain itu, Yan menjelaskan jika secara politik pengusaha merupakan pendukung rezim yang saat ini berkuasa sehingga kenaikan sebesar Rp27 ribu tersebut sangat merugikan buruh yang penghasilannya hanya bersumber dari gaji dan upah lembur.
“Angka tersebut sangat tidak mencerminkan keadilan bagi para buruh, namun dewan pengupahan juga tidak bisa keluar dari UU Cipta Kerja tersebut sehingga tarik menarik antara pemerintah dan buruh tidak akan ketemu sehingga jalan tengah yang harus dilakukan adalah memberikan tambahan intensif bagi buruh,” katanya.
Sebagai pengamat ekonomi, Yan memberikan saran bagi perusahan yang ada di Sumsel untuk legowo memberikan tambahan insentif bagi para buruh dan memangkas dana untuk komisaris dan top management.
“Misalnya dana BPJS atau Jamsostek bagi para buruh sepenuhnya dicover oleh perusahaan atau mengurangi dana untuk para top level management seperti dana perjalanan dinas dan sebagainya itu dilimpahkan kepada buruh,” tutupnya.