****
beritasebelas.id, Palembang – Saat ini persiapan Unsri dalam melengkapi persyaratan untuk pengajuan menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH) ke Kemendikbudristek sudah mencapai 95 persen. Jika Unsri sudah menjadi PTN-BH, Rektor Unsri berjanji tidak akan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Rektor Unsri Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaff MSCE IPU ASEAN. Eng mengatakan, untuk saat ini persiapan dokumen persyaratan Unsri menjadi PTN-BH sudah mencapai 95 persen. “Jika sudah lengkap, maka dalam waktu 2 minggu ini akan kita kirimkan ke Kemendikbudristek RI. Target kita Desember tahun ini keluar izin PTN-BH Unsri,” ujarnya saat diwawancarai di kampus Unsri Palembang, Rabu 22 Juni 2022.
Lebih lanjut Anis menuturkan, Kemendikbudristek RI telah mengeluarkan kebijakan Kampus Merdeka. Implementasinya adalah di PTN-BH.
“Sebagai contoh, prodi baru yang mau buka atau ada prodi yang mau ditutup karena sudah sedikit peminatnya, itu tidak harus diproses di Kemendikbudristek, tapi cukup SK Rektor. Selain itu, untuk memberikan reward kepada mahasiswa berprestasi itu juga cukup di Rektor. Kalau sekarang aturan yang kita laksanakan berdasarkan BLU. Sehingga banyak belenggunya,” katanya.
“Yang lebih penting, kita dihalalkan mencari sumber pendapatan lain untuk keberlangsungan pendidikan. Sehingga pendapatan tidak hanya dari mahasiswa saja,” tambah Anis.
Bahkan, sambung Anis, dia siap membuat fakta integritas setelah Unsri mendapat izin PTN-BH. “Pertama UKT tidak boleh naik. Jadi kalau Unsri sudah PTN-BH maka Rektor setelah saya tidak boleh menaikkan UKT. Kedua, dari hasil usaha yang dibebaskan kita ingin ada subsidi silang ke mahasiswa. Sehingga tidak ada mahasiswa yang menangis saat kuliah. Karena itu amanah UUD 1945. Saya yakin Unsri akan lebih cepat maju dengan PTN-BH,” bebernya.
Anis menjelaskan, setelah mengirimkan seluruh persyaratan. Maka akan datang tim verifikasi dari Kemendikbudristek untuk mengecek semua dokumen. “Kalau semua dokumen lengkap dan setelah dicek betul ya tidak lama akan keluar izinnya. Yang lama keluar izin jika dokumen yang diserahkan tidak sesuai fakta di lapangan,” pungkasnya.