UPGRIP Soroti Kebijakan Mendikbudristek Tentang Skripsi Tak Lagi syarat Wajib Lulus

| |

Kop
Arto

****

beritasebelas.id,Palembang – Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim tentang skripsi menjadi hal yang bukan lagi syarat wajib lulus kuliah kini mendapat berbagai tanggapan. Tak terkecuali, Universitas PGRI Palembang.

“Kami melihat Peraturan Kemendikbud Ristek dapat dikatakan sebagai lompatan istimewa untuk sebuah negara berkembang. Untuk, itu kita masih menunggu dulu Juklak dan Juknisnya,” ujarnya, Sabtu, 2 September 2023.

Bukman menjelaskan, di dalam Permendikbud Ristek mengatakan bukan di hapus tetapi tugas akhir itu bisa berbentuk prototipe proyek atau bentuk-bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis dan lain-lain.Tapi hal tersebut, akan di serahkan ke Perguruan Tinggi. Artinya Perguruan Tinggi yang di beri kegiatan akhir mahasiswa sebelum tamat S1. 

“Dulu, pada Tahun 90-an ada juga Perguruan Tinggi buka 3 jalur, yakni pertama cukup selesaikan mata kuliah lalu wisuda, kedua mahasiswa membuat makalah diujikan dan ketiga mahasiswa membuat skripsi. Jadi kesimpulannya kita tunggu ada tidak juklak dan juknis dari Kebijakan ini, mungkin nanti akan ada sosialisasi oleh LLDIKTI,”jelas Bukman.

Dikatakannya, bahwa jika dulu tugas akhir itu skripsi maka sekarang tidak hanya skripsi alternatifnya. 

“Misal kalau punya prototipe, punya project, punya bentuk lainnya yang disamakan dengan bobot sama dengan skripsi maka gak perlu akripsi,”sambung Bukman.

Lebih lanjut, Bukman mengatakan kebijakan tersebut tentunya bertujuan untuk menunjang program kampus merdeka dalam melakukan inovasi, khususnya untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

“Bisa melakukan inovasi dalam menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai project inovasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak hanya skripsi “ujarnya . 

“Tidak diwajibkan buka berarti tidak ada, tetapi alternatif itu entah itu project atau prototipe dan sebagainya,”tambah dia dengan tegas. 

Bukman menjelaskan bahwa aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan ketercapaian kompetensi lulusan melalui pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi dan tugas akhir lainnya.

“Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok,”demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf a.

Beleid itu juga menjelaskan penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya.

“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

Dalam beleid itu, mahasiswa magister/magister terapan juga masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam Pasal 19.

“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” demikian bunyi Pasal 19 angka 2.

Bukman juga mengaku bahwa apabila ke depan sudah ada Juklak dan Juknisnya serta telah disosialisasi oleh LLDIKTI terkait kebijakan tersebut, maka UPGRIP telah siap menjalankan kebijakan tersebut.

“Kami menunggu, (tapi) kita (UPGRIP-red) secara garis besar sudah siap,” pungkasnya 

print
Sebelumnya

Resep Cara Buat Nasi Khabsah, Makanan Khas Timur Tengah, Gampang Banget

DPRD Sumsel Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel

Berikut