Usai Pemilu, Bawaslu Sumsel Terima 11 Laporan Pelanggaran

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima 11 laporan usai pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 lalu.

Bawaslu Sumsel melakukan konferensi pers – foto Uci beritasebelas.id

Ada pun 11 laporan tersebut yakni, 3 laporan terkait sirekap, serta 8 laporan dari berbagai macam permasalahan, diantaranya dugaan penggelembungan, serta manipulasi.

“Untuk Gakkumdu laporan yang sudah masuk ke kami pasca Pemilu ada 11 laporan, tiga laporan terkait sirekap, dan 8 bukan domain kami, itu urusan KPU,” ungkap Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat ditemui di Polda Sumsel, Senin (26/2/2024).

“11 laporan itu semuanya masih diregister dan masih proses pengkajian,” sambung Kurniawan.

Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengkajian dari Bawaslu.

“Setelah diregister, register dibahas, baru diteruskan kepada Polri, ” kata Anwar.

“Intinya kami menunggu diteruskannya menjadi LP, karena sekarang masih proses pengkajian dari Bawaslu,” tutup Anwar. (*)

print
Sebelumnya

Dihempas Angin, Perahu Getek Terbalik, Basarnas Palembang Terjunkan Tim Rescue

Ketum Korfball Jadi Ketua Cabor Induk Termuda di Indonesia

Berikut