—
Arto
beritasebelas.com,Palembang – Pemungutan dana UKT yang terjadi pada semester IX bagi mahasiswa Universitas Sriwijaya yang seharusnya tak terjadi mendapat kecaman dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Pasalnya, pihak Rektorat Universitas Sriwijaya ingin menerapkan kebijakan pembayaran UKT full untuk mahasiswa di Semester IX meskipun mahasiswa tersebut hanya mengerjakan skripsi.
“Ini merupakan audiensi keempat setelah tiga kali audiensi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan, dan sehari sebelum audiensi telah di laksanakan Gerakan SMS SERENTAK kepada Rektor dan Wakil Rektor II untuk meminta keringanan dan penurunan UKT,” ujar Menteri Propaganda dan Politik BEM Universitas Sriwijaya, Dedi Satria, Sabtu, 17 Juni 2017.
Menurut Dedi Permendikbud No 73 tahun 2014 tentang BKT dan UKT di PTN menjelaskan bahwa besaran UKT adalah keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada suatu program studi di bagi 8, dengan kata lain untuk semester 9 seharusnya bisa di lakukan penurunan apalagi mahasiswa tersebut hanya mengerjakan skripsi.
Namun hal tersebut tidak membuat Rektor memberikan keputusan penurunan. Bahkan Rektorat tetap bersikeras bahwa mahasiswa di semester IX tetap harus membayar UKT full. Oleh karena itu, mereka meminta kepada Rektor untuk di lakukan penurunan UKT 50% pada Mahasiswa di Semester IX.
“Upaya jalur audiensi secara baik-baik telah kami laksanakan bahkan sampai empat kali. Maka mohon maaf ini audiensi terakhir kami,” tegas Rahmat Farizal selaku Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya.
Ditegaskan Rahmat bisa saja terjadi aksi besar-besaran, mengingat polemik ini terjadi akibat penerapan UKT yang baru di mulai sejak angkatan 2013.