Waduh, SMP ini Dapat Sanksi dari Dinas Pendidikan, Ternyata Ini Praktek Nakalnya

| |

Arto

beritasebelas.com,Palembang – Praktek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan jajaran SMP Negeri 10 Palembang ternyata membuat gerah pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Pasalnya Dinas Pendidikan menilai hal tersebut menjadikan dunia pendidikan tercemar, tidak hanya itu Ombudsman menegaskan jika kesalahan ini terulang kembali, pihak bersangkutan bisa saja terkena hukum pidana dan dapat di penjara.

[Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Herman Wijaya- foto Arto beritasebelas]
“Ya, kami bakal meminta klarifikasi mereka terkait adanya pungli di sekolahnya, sebab kita menilai jika pun mereka mau meminta suang sumbangan mereka harus mengikuti aturan berlaku atau Peraturan Daerah (Perda),” tegas Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Herman Wijaya, Selasa 23 Januari 2018.

Dikatakan Herman, saat ini Dinas Pendidikan hanya mengetahui lewat media cetak atau surat kabar mengenai informasi pungli di SMPN 10 Palembang.

“Tentu sebagai Kabid SMP, saya akan segera mendatangai ke sana untuk meminta penjelasan Kepala Sekolah, jika pun memang mereka terbukti, kami juga akan memberikan sanksi Surat Peringatan (SP) serta menghimbau,” jelasnya.

Menurutnya, saat ditanya sanksi pemecatan tentu harus sesuai standar yang berlaku. Apabila kesalahan ini sangat fatal dan sangat merugikan orang banyak, pastinya Dinas Pendidikan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk mengusutnya.

“Kita melihat ini kesalahan muncul adanya uang sumbangan sukarela yang nominalnya cukup besar, jika sesuai aturan sumbangan sukarela sendiri tidak ditentukan berapa nominalnya,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, ini menjadi pelajaran bagi para SMP di Kota Palembang untuk tidak melakukan praktek nakal pungli atau sejenisnya.

print
Sebelumnya

Keren, Empat Atlet Disabilitas Sumatera Selatan Masuk PNS Gara-gara Hal ini

Pro dan Kontra Penutupan Jalan Depan RSUD

Berikut