—
Arto
beritasebelas.com,Palembang – Praktek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan jajaran SMP Negeri 10 Palembang ternyata membuat gerah pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Pasalnya Dinas Pendidikan menilai hal tersebut menjadikan dunia pendidikan tercemar, tidak hanya itu Ombudsman menegaskan jika kesalahan ini terulang kembali, pihak bersangkutan bisa saja terkena hukum pidana dan dapat di penjara.
Dikatakan Herman, saat ini Dinas Pendidikan hanya mengetahui lewat media cetak atau surat kabar mengenai informasi pungli di SMPN 10 Palembang.
“Tentu sebagai Kabid SMP, saya akan segera mendatangai ke sana untuk meminta penjelasan Kepala Sekolah, jika pun memang mereka terbukti, kami juga akan memberikan sanksi Surat Peringatan (SP) serta menghimbau,” jelasnya.
Menurutnya, saat ditanya sanksi pemecatan tentu harus sesuai standar yang berlaku. Apabila kesalahan ini sangat fatal dan sangat merugikan orang banyak, pastinya Dinas Pendidikan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk mengusutnya.
“Kita melihat ini kesalahan muncul adanya uang sumbangan sukarela yang nominalnya cukup besar, jika sesuai aturan sumbangan sukarela sendiri tidak ditentukan berapa nominalnya,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, ini menjadi pelajaran bagi para SMP di Kota Palembang untuk tidak melakukan praktek nakal pungli atau sejenisnya.