Waduh! UMP Sumsel Direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi Naik 27 Ribu

| |

Kop
Umnah

****

beritasebelas.id, Palembang – Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) setelah melalui rapat bersama pemangku kebijakan, merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023 hanya sebesar Rp 27 ribu rupiah atau sekitar 0,86 persen.

Buruh saat menggelar demo di Sumsel – foto ist

Hal tersebut membuat sejumlah anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel dari unsur buruh menolak untuk menandatangani berita acara hasil kegiatan rapat tersebut.

Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel, Hermawan menjelaskan bahwa kenaikan tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan buruh di Sumsel.

“Setelah melalui perhitungan dengan formula tertentu, didapatlah angka Rp 27 ribu tersebut, sehingga kalau dijumlahkan secara keseluruhan maka UMP sebelumnya sebesar Rp3.144.446 ditambah Rp 27 ribu menjadi Rp3.171.559 atau sekitar 0,86 persen saja,” tuturnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa tanggapan unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai dasar hukum perhitungan kenaikan UMP di Sumsel tahun 2023.

“Dan kami masih menuntut kebaikan UMP Sumsel tahun 2023 tetap diangka 13 persen atau sekitar Rp 408.777.98 sehingga besaran UMP Sumsel tahun 2023 menjadi Rp3.553.223,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dikatakan Hermawan tetap mengikuti dan mentaati aturan pemerintah yaitu perhitungan kenaikan UMP tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebesar Rp. 3.171.559,80.

“Kalau dari pemerintah mengklaim bahwa perhitungan UMP Sumsel Tahun 2023 sudah sesuai aturan yang berlaku Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan menunjukan kenaikan dari UMP Sumsel tahun 2022 sebesar Rp. 27.113,80 (dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah delapan puluh sen) atau 0.86 persen,” tutupnya.

print
Sebelumnya

Bekas Galian Hanya Ditutup Tanah Merah, Pengendara Keluhkan Jalan Rusak di Sepanjang Jalan Bambang Utoyo

Tahun 2023, Tarif PDAM Tirta Musi Bertahap Naik, Ini Besarannya

Berikut