
—
A Yudiansyah
beritasebelas.com,Palembang – Kasus perampokan tauke kopi di Desa Bandar Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam dengan tersangka Gunawi alias Wak Uban (56), kini memasuki babak baru. Wak Uban dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam untuk penyerahan tahap 2 dari Polda Sumatera Selatan ke Kejari Kota Pagaralam.
Kejari Kota Pagaralam Jaja mengatakan, menerima pelimpahan tahap 2 dari Polda Sumatera Selatan dengan kasus kekerasan dengan tersangka terakhir.
“Pasal yang disangkakan dalam kasus ini, yaitu pasal 365 KHUP, dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati. Ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pagaralam, karena TKP nya di Pagaralam. Kita menyusun dakwaannya, agar nanti diserahkan kepada pengadilan,” ujarnya, Jumat 4 Januari 2018.
Untuk diketahui, Wak Uban merupakan salah satu perampok sadis yang tak segan-segan melukai korbannya. Pada Sabtu 5 Agustus 2017 lalu, Wak Uban beraksi di Desa Bandar Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam. Wak Uban bersama rekannya, merampok sebuah rumah mewah milik tauke kopi, Darul Kutni (49). Sekira pukul 02.00 Wib Wak Uban bersama 6 orang rekannya merampok rumah Darul Kutni.
Tiga orang pelaku masuk dalam rumah, dengan cara mendobrak pintu depan menggunakan balok panjang kurang lebih 2,3 meter, lalu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan menembak korban tiga kali, sedangkan pelaku lain berada di luar untuk mengontrol situasi.
Setelah korban tidak berdaya pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil uang sebanyak Rp 500 juta kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, dan mobil.