
***
beritasebelas.id, Baturaja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), dalam rangka agenda usulan pemberhentian Bupati OKU dan usul pengangkatan Wakil Bupati OKU sebagai Bupati OKU, masa jabatan 2021 sampai 2024, Senin (22/3/2021).
Namun, agenda rapat yang di pimpin Ketua DPRD OKU serta didampingi Wakilnya Yoni Risdianto tidak dihadiri sepenuhnya anggota dewan atau tidak kourum.
Dari pantauan dilapangan serta absensi anggota DPRD OKU hanya 14 orang yang hadir dari 35 orang, rapat digelar sekitar pukul 09.51 wib.
“Ya agenda tadi pemberhentian Bupati OKU, karena berhalangan tetap serta ada juga usul pengangkatan Wakil Bupati OKU jadi Plt, tapi nunggu skor di cabut dulu,”ujar Kabag Persidangan dan perundang undangan Iwan Setiawan saat ditanya.
Namun tak sampai 10 menit, paripurna tersebut diskor oleh pimpinan. Dikarenakan jumlah anggota yang hadir tidak sampai 50 plus 1. Alias tidak kuorum. Tercatat, hanya 14 anggota DPRD saja yang hadir. Selebihnya tidak hadir lalu rapat kembali dimulai sekitar pukul 12.01 Wib.
Diantara anggota DPRD OKU yang tidak hadir itu, juga termasuk kubu yang awalnya “ngotot” menolak Pelaksana Harian (Plh) Bupati yang ditunjuk Gubernur beberapa waktu lalu.
Sidang diskor selama satu jam. Dan rencananya akan kembali dilanjutkan siang ini. Dan usul Wakil Bupati OKU menjadi Bupati sampai masa sisa jabatan.
Ketua DPRD OKU Marjito Bahri melalui Sekretaris Dewan A Karim membacakan daftar hadir anggota dewan mengenai dua usulan itu. Namun, Ketua DPRD OKU usai pembacaan itu langsung melempar ke para anggota dewan yang hadir dan disetujui usulan tersebut.
“Ya kami tidak ada dapat surat penonaktifan Johan Anuar, jadi ini kami lakukan sesuai aturan, terlepas usulan ini disetujui atau tidak,”kata Marjito saat ditanya usai rapat tersebut.
Rancangan keputusan DPRD OKU nomor 8 tahun 2021 tentang usul pemberhentian Bupati OKU, karena meninggal dunia dan rancangan keputusan nomor 9 tahun 2021 tentang usul penetapan Wakil Bupati OKU menjadi Bupati OKU ditandatangani oleh Ketua DPRD OKU menjadi keputusan DPRD OKU.
Selanjutnya keputusan itu, kata Marjito usulan ini sendiri akan disampaikan ke Gubernur Sumsel dan Menteri Dalam Negeri.