Warga Desa Sebubus Minta Kembalikan Lahan Mereka

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, meminta pihak perusahaan PT Andira Agro TBK untuk mengembalikan lahan milik mereka.

Warga Desa Sebubus Kabupaten Banyuasin minta agar pihak perusahaan mengembalikan lahan mereka – foto Uci beritasebelas.id

Pasalnya, selama belasan tahun, perusahaan tersebut tidak kunjung memberikan plasma kepada warga Desa Sebubus.

“Awalnya warga meminta perusahaan untuk memberikan plasma kepada warga sesuai dengan perjanjian awal. Namun, kini warga meminta pihak perusahaan mengembalikan lahan milik mereka,” ungkap Kades Desa Sebubus Imam Tarmudi, Selasa (11/4/2023).

Kata Imam, bukannya masyarakat diberikan hak sesuai dengan perjanjian yang ada. Namun, pihak perusahaan justru melaporkan warga Desa Sebubus ke polisi.

“Mereka ini sudah belasan tahun menguasai lahan milik warga. Tapi, hingga kini warga tidak kunjung diberikan haknya,” kata Imam.

Selain itu Imam mengungkap, dua warganya juga disekap oleh pihak perusahaan.

“Dua warga kami juga disekap oleh pihak perusahaan PT Andira Agro TBK,” terang Imam.

Imam berharap agar polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami meminta pihak polisi untuk segera mengusut dugaan kasus penyekapan tersebut, karena tidaklah pantas pihak perusahaan mempunyai sel pribadi untuk menahan warga,” jelas Imam.

Apalagi lanjut Imam, warga yang disekap pihak perusahaan karena dituduh mencuri sawit di lahan mereka.

Menurut dia, dua warga yang disekap tersebut tidaklah mencuri.

“Mereka itu tidak mencuri, melainkan warga tersebut memanen sawit di lahan milik mereka yang sengaja dikuasi pihak perusahaan tanpa memberikan plasma kepada warga sesuai dengan perjanjian yang ada,” tegas Imam.

Salman yang menerima kuasa dari warga Desa Sebubus mengatakan bahwa kedatangan ia dan puluhan warga Desa Sebubus terkait laporan pihak perusahaan ke Polda Sumsel.

“Kedatangan kami ke Polda Sumsel untuk menindaklanjuti laporan pihak perusahaan yang menuduh kami melakukan memalsukan surat di atas data otentik dan pengancaman,” kata Salman.

print
Sebelumnya

Bupati : Jangan Buang Sampah Sembarangan, Perlu tempat Sampah ? Kami Siapkan

Ditlantas Polda Sumsel Tinjau Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Jelang Operasi Ketupat 2023

Berikut