Warga Minta Penambangan Ilegal Di Hentikan

| | ,

lokasi penambangan
Lokasi penambangan pasir milik mantan Kades Tanjung Sejaro, Faisol AR.

Berita Sebelas.com, Inderalaya

Warga Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Inderalaya Induk Kabupaten Ogan Ilir minta dan mendesak aparat terkait untuk segera menutup penambangan Galian C yakni penambangan pasir milik mantan Kades Tanjung Sejaro, Faisol AR. Karena kegiatan penambangan tersebut sangat meresahkan warga, dan juga belum mengantongi izin setempat maupun pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ogan Ilir. Warga menolak tegas kegiatan penambangan ilegal yang telah dilakukan lebih dari seminggu ini, karena mengakibatkan rusaknya ekosistem yang ada di Sungai Ogan.

Menurut warga penambangan ini sudah mengakibatkan dinding sungai tergerus, rusaknya tanaman yang selama ini dijadikan lahan untuk berkebun sayur oleh masyarakat, dan yang paling mengkhawatirkan adalah dampak polusi debu hasil dari penambangan pasir tersebut, dapat menyebabkan masyarakat terjangkit ispa, bahkan warga juga khawatir rumah mereka roboh karena erosi dinding sungai akibat dari kegiatan ilegal tersebut. 

Meski sudah dilakukan rapat oleh Perangkat Desa seperti Kades Tanjung Sejaro, Desi Arisansi, Anggota BPD, LPM, P3N, hingga Camat Inderalaya Suwandi dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk menghentikan kegiatan penambangan karena belum ada izin resmi dari dinas terkait, namun sayangnya penambangan terus dilakukan. Bahkan eksavator dan truk pengangkut hilir mudik mengangkut pasir. Dalam sehari 10 truk berkapasitas 8 kubik/truk bisa beraktifitas hingga 10 kali.

“Artinya dalam sehari ratusan kubik pasir bisa diangkut untuk dijual, ngambil pasirnya pakai eksavator padahal rekomendasi izin diajukan ke camat dan kades dengan cara menyedot pasirnya menggunakan pipa bukan eksavator. Akhirnya rekomendasi untuk mengurus izin dibatalkan. Ini sangat merugikan masyarakat karena itu wajib dihentikan. Kepada pihak terkait agar ditindaklanjuti jangan dibiarkan,”tegas salah satu warga Minggu (20/9)

Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Muhammad Ali HS mengatakan memang dirinya turut serta dalam rapat tersebut. Sebagai wakil rakyat adalah  kewajiban untuk membela kepentingan rakyat,”memang kegiatan tersebut tidak memiliki izin selain itu masyarakat memprotes keras jadi wajib di stop, karena itu merugikan warga tentu saja saya membela masyarakat. Kepada Dinas Pertambangan dan Energi dan Satpol PP agar mengecek ke lapangan untuk dilakukan penutupan,”ujarnya.

Sementara itu pemilik penambangan pasir Fisol Ar belum bisa dihubungi, sedangkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Ogan Ilir, M Taher mengaku tidak mengetahui terkait perizinan Galian C ini, sebab menurut Taher semua perizinan sudah dilimpahkan kepihak Provinsi Sumatera Selatan, sehingga pihaknya tidak bisa bertindak apapun.

“Saran saya masyarakat buatkan surat yang ditujukan kepihak pengelola dan ditembuskan ke Dinas Pertambangan dan Energi Ogan Ilir, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan, Polres Ogan Ilir dan Sat Pol PP, sehingga penindakan dapat cepat dilakukan oleh pihak terkait,”katanya. (hsm)

print
Sebelumnya

KPU Muaraenim Kalah Di PT TUN Medan

Partai Pendukung dan Pengusung Romi-Harno Rebutan Wawako

Berikut