****
Belum Kantongi Sosialisasi Pendirian dan Izin Lingkungan Sekitar
beritasebelas.id, Baturaja – Untuk mendekatkan akses energi ke konsumen akhir dengan kualitas layanan produk dan harga sama dengan lembaga penyalur resmi yakni PT Pertamina (Persero) lainnya, serta memberikan nilai tambah bagi pembangunan desa melalui pemanfaatan sumber daya baik sumber daya manusia maupun aset di desa, Kementerian Dalam Negeri bersama PT Pertamina (Persero) melakukan kerjasama untuk membangun Pertashop diberbagai daerah khususnya pedesaan.
Untuk memudahkan program kerjasama tersebut, Kementerian Dalam Negeri menggandeng pejabat setingkat Gubernur serta OPD yang membidangi pemerintahan desa. Tidak hanya itu, izin untuk pembuatan Pertashop juga dipermudah.
Jika sebelumnya banyak yang harus dibuat untuk mendirikan suatu usaha, untuk Pertashop hanya membutuhkan 5 persyaratan mudah. Warga Negara Indonesia yang memiliki izin usaha, baik itu UD, Koperasi, CV, PT atau badan usaha lainnya, kemudian memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku, seperti KTP, NPWP dan akta pendirian perusahaan. Memiliki atau menguasai lahan yang akan digunakan Pertashop. Kemudian mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa setempat. Serta memiliki modal sesuai dengan tipe Pertashop yang akan digunakan.
Meski demikian mudahnya pembuatan Pertashop, banyak juga yang menuai penolakan dari masyarakat sekitar khususnya salah satu desa di Kabupaten OKU. Bahkan tidak hanya menolak, Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan yang izinnya saja Kepala Desa setempat tidak mengetahui.
“Tiba-tiba sudah ada saja Pertashop di lingkungan desa kami, padahal salah satu persyaratan mendirikan Pertashop adanya rekomendasi dari Kepala Desa. Nah kapan dan dikeluarkan di mana rekomendasi tersebut saya tidak tahu,” kata Junaidi, Kepala Desa Tanjung Sari.
Junaidi menjelaskan, dirinya memang belum menjabat Kepala Desa saat Pertashop itu didirikan. Namun kata Junaidi akhir-akhir ini banyak warga sekitar lingkungan Pertashop mengeluh kepada dirinya terkait aktifitas Pertashop tersebut. Yang menjadi pertanyaannya saat sebelum mendirikan apakah tidak ada sosialisasi dari pihak Pertamina dan mitranya bahwa di sekitar lingkungan Desa Tanjung Sari akan di bangun Pertashop?.
“Bahkan warga menilai saya bertindak sendiri tanpa memikirkan dampak lingkungan dengan memberikan rekomendasi pendirian Pertashop, padahal saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, bahkan saya tanya dengan penjabat sebelum saya juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Apalagi rekomendasi lingkungan dari warga sekitar” kata Junaidi Kamis (12/8).
Junaidi bersikeras meminta Pertamina atau pihak ketiga untuk memindahkan lokasi Pertashop ke lokasi lain.
”Warga sekitar tidak setuju, jika dari awal izin lingkungan diminta dari warga sekitar, saya pastikan Pertashop tidak akan berdiri di lokasi tersebut, karena banyak warga yang keberatan,” pungkasnya.
Ditambahkan oleh Junaidi, sebelumnya pihak Pertamina dan mitranya sudah mengumpulkan warga terkait masalah penolakan tersebut. Namun, tidak ada titik temu dalam musyawarah tersebut.
”Ya tidak ada titik temu, warga kebanyakan meminta agar Pertashop tersebut dipindahkan saja. seharusnya sebelum ada pembangunan cobalah dulu di sosialisasikan kepada masyarakat, tanya masyarakat setuju atau tidak kah kalau di sini akan dibangun Pertashop,” pungkas Junaidi.
Sementara itu Ziko, Sales Branch Manager PT Pertamina Banuayu saat dikonfirmasi menyangkal jika pihaknya tidak memiliki rekomendasi dari pejabat desa setempat. Kata Ziko, untuk tahap pertama pihak Pertamina dalam hal ini Pertamina Retail bersama mitra melakukan survei di Desa Tanjung Sari, kemudian mendapat persetujuan dari Pjs Kepala Desa Tanjung Sari saat itu melalui tanda tangan kontrak pendirian Pertashop.
“Nah atas dasar itu kita melakukan pendirian Pertashop di Desa Tanjung Sari. Namun karena saat itu kita dituntut cepat bergerak untuk pendirian Pertashop di Kecamatan Pengandonan, terlewatlah izin lingkungan sekitar atau tidak ada tanda tangan warga sekitar Pertashop tersebut,” kata Ziko.
Ziko menambahkan, pihaknya baru memiliki kontrak kesepakatan pendirian dengan Pjs Desa Tanjung Sari pada tahap pertama, untuk tahap kedua dan ketiga semua izin dikembalikan kepada pihak swasta yang mengambil alih saham sepenuhnya Pertashop,” pungkasnya.