Warga Palembang Harus Tau, Merokok Saat Berkendara Akan Disanksi Penjara

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengingatkan kepada seluruh pengendara roda dua dan empat untuk tidak merokok saat sedang berkendara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib

Menurut Ngajib, merokok pada saat di jalan dapat membahayakan pengendara yang lain.

“Karena dari percikan bara rokok yang akan terbawa angin itu ditakutkan mengenai pengendara yang berada di belakang,” ungkapnya, Rabu (22/02).

Ngajib menegaskan, apabila pengendara masih merokok, dirinya akan memberikan sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000 ribu.

“Ini larangan sudah diberlakukan sejak tahun 2009 lalu,” tegasnya.

Terakhir, Ngajib mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palembang untuk tidak merokok dan menggunakan handphone saat berkendara.

“Kepada seluruh masyarakat KotaPalembang
untuk fokus saat sedang berkendara, jangan merokok dan jangan bermain handphone,”tutupnya.

print
Sebelumnya

Lantik Pengurus PMI Per-Kecamatan Se-Kota Palembang, Ini Kata Fitri!

Pemenang Entrepreneur Award UBD Dapat Kontrak Kerjasama

Berikut