****
beritasebelas.id, Palembang – Apes yang dialami Evi Susanti (49), warga Jalan Irigasi Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang harus kehilangan uang sebesar Rp 700 juta di m-banking miliknya (BRImo).
Evi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ia menjaminkan sertifikat toko miliknya yang berada di kawasan Jalan Way Hitam, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk modal usaha sebesar Rp 700 juta.
“Kalau tidak salah saya pinjam uang itu antara tahun 2020/2021,” jelas Evi, Kamis (18/4/2024).
Kemudian kata Evi, pihak bank melalui Ab menghubunginya untuk segera membayar pinjaman tersebut.
“Tahun 2023 ini saya melakukan pengiriman uang untuk melakukan pelunasan sebesar Rp 700 juta,” kata Evi.
Uang tersebut lanjut Evi, dikirimnya melalui Bank BTPN ke rekening BRI miliknya.
“Pinjaman tersebut atas nama suami saya Khairul, katanya takutnya suami saya ada nunggak dan uang terpotong apabila dikirim ke rekening dia, lalu Ab yang menyuruh transfer uang tersebut ke rekening BRI saya,” terang Evi.
Beberapa menit setelah mengirim, uang yang berada di aplikasi m-bangking (BRImo) miliknya langsung hilang dan pihak bank mengaku belum menerima atau menarik uang tersebut.
“Saat saya konfirmasi, pihak Bank BRI menjelaskan belum menarik uang tersebut dan diduga akun BRImo saya di hack. Saya juga sudah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, saya tidak mendapatkan penjelasan yang akurat,” beber Evi.
Merasa ada yang janggal, Evi didampingi kuasa hukumnya Suwito Winoto dari Kantor Hukum FERARI melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel pada November 2023 lalu.
“Namun hingga saat ini belum ada kejelasan laporan saya, apakah ada pelaku dalam kejadian yang saya alami ini,” ungkap Evi.
Kata Evi apabila kerugiannya Rp 100 atau 200 juta ia tidak akan perpanjang.
“Kerugian ini sangat besar Rp 700 juta makanya saya lapor ke Polda,” ujar Evi.
“Apabila saya tidak melunasi pinjaman tersebut maka toko saya yang bakal dilelang oleh pihak bank, sertifikat saya juga masih ditahan pihak mereka,” sambung Evi.
Sementara kuasa hukum korban Suwito Winoto meminta agar pihak Polda khususnya Kapolda Sumsel untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami akan surati Kapolri, Kapolda dan pihak terkait agar kasus yang kami laporkan tersebut segera ditindak lanjuti,” kata Suwito.