Warga Sumsel Ditangkap Polisi Usai Promosikan Situs Judi Online

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap tiga orang tersangka penyebar situs judi online melalui akun Facebook.

Tig tsk penyebar situs judi online saat di amankan di Mapolda Sumsel – foto Uci beritasebelas.id

Ketiga tersangka yakni DR (23) dan MSA (19) warga OKU Selatan dan DAN (28) warga Setia Kawan, Perum Nova Residen, Kecamatan Sukarame Palembang.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal informasi dari masyarakat.

“Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil menangkap para tersangka pada Rabu (12/7) sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap dia, Jumat (14/7).

Kata Putu, ketiganya ditangkap di daerah Kecamatan Kalidoni Palembang.

“Dalam mempromosikan situs judi online, ketiga tersangka menggunakan 17 akun dengan menyebarkan setidaknya 50 situs judi online per harinya,” kata dia.

Berdasarkan keterangan para tersangka,
perbulan mereka mendapatkan Rp 2 juta hingga Rp 7 juta.

“Mereka ini macam-macam pendapatannya, Tapi, rata-rata mereka mendapatkan Rp 2 juta hingga Rp 7 juta,” jelas dia.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan lanjut Putu bahwa server judi online ini berada di luar Indonesia.

“Kami menduga servernya berada di luar Indonesia, perkiraan kami berada di Kamboja,” terang dia.

Selain mengamankan ketiga tersangka, anggota juga turut anggota mengamankan beberapa barang bukti, seperti tiga unit ponsel, satu buah tablet beserta kotak. Kemudian satu buah ATM mandiri, satu buah paspor, satu buah Visa Me Debit.

Satu buah ATM BRI, satu buah ATM BNI, dua buah paspor blue debit BCA dan satu buah kartu matahari.

Saat ini lanjut Putu, anggotanya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Kami juga akan melakukan penyelidikan, apakah seluruh akun ini satu server, atau
beberapa server,” jelas Putu.

Atas ulahnya tersangka terancam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008.

Tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.

print
Sebelumnya

Pempek Nori Tempura, Camilan Kombinasi Antara Palembang dan Jepang, Penasaran? Cus Cobain

Gelar MPLS, YSP Pusri Gandeng Kepolisian Tangkal Kenakan Remaja

Berikut