oleh Dayat
Beritasebelas.com, Lahat – Meningkatkan pengguna layanan jasa online, di manfaatkan sebagai media untuk promosi dan transaksi berbagai produk, tidak terkecuali produk-produk Farmasi pun marak di jual melalui media online.
Namun demikian, produk-produk Farmasi yang dijual secara online itu belum tentu mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Itu artinya, bisa saja toko online yang ada, menjual obat-obatan yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.
“Karena anggaran kita saat ini belum memadai,” terang Rasyidi Amri, ditemui Selasa 1 November 2016.
Menurutnya, memang transaksi secara online lebih praktis dan mudah ketimbang membeli produk secara langsung ke toko. Namun terlepas dari itu, resiko transaksi secara online justru jauh lebih besar ketimbang transaksi secara langsung, baik itu dampak secara material maupun dampak secara kesehatan.
“Makanya masyarakat jangan mudah percaya dan lebih teliti. Biasanya pada produk makanan dan obat-obatan itu ada nomor register dari BPOM,” ujar Rasyidi.
Sedangkan pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mendesak agar pengawasan terhadap produk-produk Farmasi yang dijual secara online lebih diperketat. Jika suatu produk terindikasi berbahaya bagi konsumen, YLKI meminta pihak berwenang agar memberikan sanksi tegas. Demikian dikatakan Ketua YLKI Kabupaten Lahat, Sanderson Syafe’i.
“Saya sepakat harus ditutup jika obat yang dijual secara online itu ilegal. Karena sangat berbahaya bagi konsumen,” tegas Sanderson.
Selama ini, lanjutnya, banyak pengaduan masyarakat mengenai apakah obat-obatan yang dijual secara online di sejumlah Situs Website maupun media sosial memiliki izin edar dari BPOM atau tidak.
“Pengaduan sebatas pertanyaan, apakah itu obat benar atau tidak karena kami juga tidak tahu spesifikasinya. Ini sangat penting karena obat bukan makanan umum.” Ungkapnya