—
Arto
beritasebelas.com, Palembang – Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018, tampaknya antara Dinas Pendidikan Kota Palembang dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel berbeda dalam kebijakan PPDB 2018.
Pasalnya, jika Dinas Pendidikan Kota Palembang menganut sistem zonasi dengan alasan pemerataan pendidikan maka Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan masih menganut sistem kombinasi yakni reguler dan zonasi dengan alasan sekolah unggulan tetap ada bukan pemerataan.
Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang Herman Wijaya mengatakan bahwa terkait sosialisasi pihaknya telah melakukan sosialisasi beberapa bulan lalu. Bahkan, surat edaran zonasi sudah diedarkan ke semua SMP di Kota Palembang. Termasuk spanduk di setiap SMP tentang PPDB dengan menggunakan sistem zonasi.
“Sosialisasi di media massa, koran dan elektronik, kemudian selebarankan sudah kami lakukan, tidak mungkinkan sosialisasinya satu per satu ke rumah,” jelas Herman.
Bahkan sistem zonasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17/2017 tentang PPDB dan diperkuat dengan SK Walikota nomor 8 tentang aturan tersebut kemudian disosialisasikan dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari pertimbangan ekonomi, misalnya jika siswa berangkat sekolah dengan naik bus tiga kali dengan zonasi bisa satu kali, pun juga bisa mengentas kemacetan.
“Kemudian yang kedua soal pemerataan pendidikan, agar tak terjadi penumpukan di sekolah unggulan dan ini sekaligus mencoba agar semua adalah sekolah unggulan,” jelasnya.
Untuk sistem zonasi, sekolah harus memprioritaskan alamat dari calon peserta didik itu sendiri. Dianjurkan, siswa yang diterima harus alamatnya sama tak jauh dari lokasi atau jarak sekolah tersebut.
“Sistem zonasi ini harus berdasarkan letak rumah dekat dengan sekolah. Misalnya tak boleh siswa yang tinggal di Kenten dan sekolahnya di daerah Demang Lebar Daun kan jauh sekali dari lokasi rumah,” jelas dia.
Setiap sekolah, harus menerima berkas dari calon peserta didik yang dilengkapi dengan kartu keluarga (KK) sehingga dapat diseleksi alamat dari calon peserta didik tersebut. Setelah diseleksi melalui berkas dan berdasarkan zonasi namun sekolah masih kekurangan siswa maka boleh diseleksi dengan melihat rapor anak tersebut.
“Persentasinya 95 persen berdasarkan zonasi, sisanya bagi siswa berprestasi. Jadi untuk siswa berprestasi memang tetap ada kuotanya tapi hanya 5 persen saja, sisanya kita memang menerapkan zonasi,” jelas Herman.
Berbeda dengan jenjang SMA/SMK, PPDB tahun ini masih menganut sistem reguler dan zonasi. Artinya, keberadaan sekolah unggulan masih menjadi kompetisi bagi pelajar lulusan SMP atau sederajat yang ingin masuk di sekolah unggulan.
“Kalau SMA kita belum menganut sistem zonasi sepenuhnya. Artinya kombinasi antara reguler dan zonasi,”terang Widodo.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, ada beberapa sekolah yang memang zonasi dengan berbagai pertimbangan. Namun untuk sekolah unggulan tetap menjadi pilihan bagi siapapun.
“Jadi tetap dibedakan, yang pinter, ada yang rajin silahkan ke sekolah unggulan. Dan itu Sunatulloh, tidak bisa kita menyamakan yang pinter dan yang bodoh,”tegasnya.