Woww.. Ada Shabu 13 Kg di Tangga Buntung

| |

[Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli di dampingi Kapolresta Palembang saat melakukan konferensi pers di hadapan awak media – foto Haris beritasebelas]

Haris

beritasebelas.com,Palembang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang mengamankan tersangka Nazarudin alias Udin (46) dan Haryanto alias Yanto alias Yudi (42) setelah kedapatan menyimpan shabu seberat 13,708 kg dan 20.000 butir pil ekstasi logo Supermen, Selasa 30 Juli 2019.

Keduanya tersangka dan barang bukti yang diselundupkan dari Medan, Sumatera Utara itu diamankan dalam penyergapan di rumah tersangka Nazarudin di kawasan Tangga Buntung, Jalan Psi Lautan, Lorong Merdeka, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Bersama kedua pelaku dan barang bukti narkoba tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti empat unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Innova BG 1477 UQ yang diduga dipakai untuk bertransaksi.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli didampingi Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah membenarkan penangkapan tersebut, setelah anggota mendapat informasi bahwa tersangka Nazarudin adalah pengedar Narkoba.

Dari kemasan dan bentuk ekstasi yang diamankan kali ini sama dengan hasil tangkapan 200 butir beberapa hari lalu dan diduga Narkoba tersebut sama dengan barang bukti yang disita dari jaringan Letto,” jelas Farman.

Atas perbuatan tersebut, dirinya menambahkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sementara itu tersangka Nazarudin mengaku sudah lima kali memasukkan Narkoba ke Palembang dengan upah Rp20 juta per orang untuk sekali pengiriman.

“Barang dari Nasir (DPO) di Medan. Barang masih disini karena masih menunggu perintah dan setelah itu baru dapat uang,” ujar bujangan yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi audio mobil tersebut.

“Saat ini Sumsel bukan hanya sebagai daerah transit peredaran narkoba, tapi juga penyebaran dan menyebarkan ke Jawa Lampung,” kata Kapolda saat memimpin pres rilis hasil ungkap kasus di Mapolresta Palembang, Rabu 31 Juli 2019.

Dirinya menjelaskan, barang bukti narkoba yang ditangkap kali ini berasal dari Medan yang disuplai dari negara tetangga dan dalam dua bulan terakhir, ini merupakan hasil ungkap kasus ketiga terbesar.

“Narkoba ini masuk ke Indonesia dari negara tetangga melalui Aceh dan Riau. Tiga bulan ini, pertama kita tangkap Juni sebanyak 9 kg, awal Juli ada 3 kg dan ini 13 kg ditambah ekstasi,” tambahnya.

Ditempat yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Farman didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang Kompol Ahmad Akbar menjelaskan, berdasarkan hasil analisa barang bukti narkoba tersebut berasal dari Medan.

print

Sebelumnya

DPRD OKU Gelar Paripurna Istimewa HUT OKU 109 Tahun

Penutupan Festival SMANTA Bakal Hadirkan Penyanyi Rizky Febian

Berikut