YLKI Minta DPRD Segera Panggil Direktur RSUD

| | ,

A Yudiansyah

Kawal Kasus Dugaan Keracunan

beritasebelas.com,Lahat – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya terus mengawal kasus dugaan keracunan makanan, yang menyebabkan puluhan pegawai RSUD termasuk kejadian luar biasa (KLB).

[Sanderson Syafei]
Ketua YLKI Lahat Sanderson Syafe’i, ST SH, mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri kejelasan kemana sampel dikirim. Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Lahat melalui Kepala Bidang Pengendalian, Danang menyatakan, bahwa sampel berupa takjil, kolak, es timun dan nasi kotak beserta lauk pauknya telah diuji di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada hari Senin 13 Mei 2019, diperlukan sekitar 7 hari hasil uji laboratorium bisa diketahui.

“Kami dari YLKI siap mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab ini sangat merugikan dan dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutur Sanderson, saat ditemui di kantornya kawasan Bandar Jaya, Kamis 16 Mei 2019.

Sanderson, juga meminta kepada DPRD Kabupaten Lahat, agar segera memanggil Direktur RSUD Lahat dan pihak terkait yang bertanggungjawab.

“Kami telah melayangkan surat ke DPRD untuk dilakukan hearing. Mudah-mudahan ini bisa memberikan rasa aman bagi keluarga pasien yang sedang dirawat. Kasus seperti ini hendaknya jangan dianggap sepele, apalagi kejadian ini terjadi di RSUD yang seharusnya melalui SOP yang jelas,” ujarnya.

Untuk diketahui, telah terjadi dugaan keracunan makanan sebanyak 46 orang pegawai RSUD terutama pegawai Cleaning Service RSUD Lahat mengalami mual-mual, muntah, dan pusing setelah makan makanan berupa takjil dan nasi kotak buka puasa, Jumat 10 Mei 2019 yang lalu.

Disela-sela sidaknya, sekaligus melihat kondisi para korban keracunan di RSUD, Bupati Lahat menyesalkan peristiwa ini terjadi. Dimana fungsi bidang pemeriksaan makanan sehatnya. Kok bisa keracunan massal seperti ini,” ungkap Cik Ujang. SH, Minggu 12 Mei 2019.

Selain itu, YLKI juga mendesak agar RSUD tak sekedar melakukan perawatan kesehatan, tapi harus juga memberikan santunan dan kompensasi yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, pungkas Sanderson.

print

Sebelumnya

Enam Nama Ramaikan Bursa Ketua KONI Pengganti Alex Noerdin

Sriwijaya FC Bakal Tantang Mahyadi Cs

Berikut