****
beritasebelas.id, Palembang – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang H. Ahmad Zulinto menyesalkan kabar tentang ia bakal dipindah tugaskan tak menjadi Kadisdik Kota Palembang.
Pasalnya, isu tersebut tidak didasari dengan adanya surat resmi berdasarkan KASN yang ada sebagaimana Undang-Undang ASN.
“Saya heran adanya isu yang menyatakan saya sudah dimutasi dari Kadisdik Kota Palembang, padahal belum ada Surat Keputusan atas mutasi tersebut,’ kata Zulinto, Rabu (19/10/2022).
Zulinto juga menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan isu tersebut, bahkan dirinya juga mendapat informasi sepihak bahwa adanya rekomendasi dari KASN sementara dirinya secara kedinasan maupun pribadi belum sama sekali mengetahui apalagi membaca surat rekomendasi yang dimaksud.
“Kalau mau bicara administrasi harus di tunjukkan dengan bukti otentik tidak hanya asal bicara, sebab hingga sekarang rekomendasi KASN tersebut tidak saya ketahui apalagi membacanya,” tegas Zulinto.
Selain itu berbicara masalah masa kerja menurut Zulinto tidak ada aturan yang mengaturnya, menurutnya hal yang sama juga ada pada salah satu jajaran Direktur RS. BARI,” kalau kita bicara aturan tidak ada aturan yang mengatur masa jabatan, coba kita lihat salah satu jajaran Direktur RS. BARI yang telah memiliki masa jabatan yang sama,” jelas Zulinto.
Zulinto mengakui dalam waktu dekat akan mempertanyakan langsung ke Walikota Palembang Harnojoyo dan BKD Kota Palembang terkait issu yang berkembang apakah yang di maksud rekomendasi KASN benar untuk melengserkan dirinya.
“Kami beserta pengacara akan mempertanyakan langsung ke Walikota Palembang Harnojoyo terkait issu yang berkembang apakah yang di maksud rekomendasi KASN benar untuk melengserkan saya padahal hingga sekarang belum ada selembar surat terhadap SK mutasi dan hingga sekarang saya masih aktif dan tercatat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebagaimana berita yang beredar tentang kabar dimutasinya Ahmad Zulinto sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang dibenarkan oleh Sekda Kota Palembang Ratu Dewa.
Menurut Ratu Dewa mutasi terhadap Ahmad Zulinto dari Kepala Dinas Pendidikan sesuai rekomendasi dari KASN.
“Benar, Pak Zulinto dimutasi karena rekomendasi dari KASN sudah keluar,” kata Dewa.
Dewa mengatakan, sesuai hasil masukan dari KASN bahwa Ahmad Zulinto dirolling karena masa kerja sudah lima tahun menjabat dan pernah diperpanjang selama dua tahun.
“Sudah 7 tahun pak Zulinto menjabat di Dinas Pendidikan, artinya harus dirolling,” kata dia.
Hanya saja Dewa belum merinci akan dimutasi ke mana Ahmad Zulinto. Dewa mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan terhadap pejabat baru.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan,” pungkasnya.