Polda Metro Jaya menilai gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak tepat sasaran atau salah alamat. Kepolisian berpendapat bahwa materi yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut bukan termasuk objek yang dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana di Indonesia.
Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada pengujian tindakan tertentu, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta penetapan tersangka yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut kepolisian, dalil yang diajukan pemohon berada di luar kewenangan praperadilan untuk diperiksa.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik disebut telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka. Seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara, diklaim telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan permohonannya dengan alasan terdapat aspek prosedural yang perlu diuji melalui praperadilan. Mereka meminta majelis hakim menilai apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan menjamin perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum.
Pengamat hukum menilai praperadilan merupakan mekanisme penting dalam sistem peradilan pidana untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum. Namun, setiap permohonan tetap harus memenuhi syarat formil dan materiil serta berada dalam ruang lingkup yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penilaian akhir mengenai diterima atau tidaknya permohonan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Sidang praperadilan Roy Suryo masih berlanjut dengan agenda mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan. Polda Metro Jaya menyatakan akan menghormati apa pun hasil persidangan, sementara masyarakat diimbau mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.