Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Kepolisian memastikan seluruh tahapan penyidikan telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Proses penyelidikan dan penyidikan disebut dilakukan secara profesional dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik, mulai dari pemanggilan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara, telah dilaksanakan sesuai prosedur. Oleh karena itu, kepolisian meminta majelis hakim praperadilan menolak permohonan yang diajukan pemohon karena menilai proses penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Di sisi lain, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya tetap berpendapat bahwa terdapat aspek prosedural yang perlu diuji dalam sidang praperadilan. Mereka meminta hakim menilai apakah proses penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sidang praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam suatu perkara.
Pengamat hukum menilai praperadilan merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi setiap pihak yang terlibat.
Polda Metro Jaya memastikan akan menghormati apa pun putusan majelis hakim dalam sidang praperadilan. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara objektif dan sesuai aturan. Sementara itu, masyarakat diimbau menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.