Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang praperadilan Lodewyk Pusung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Penundaan dilakukan karena kelengkapan legal standing para pihak belum terpenuhi. Hakim tunggal M Firman Akbar meminta dokumen tersebut dilengkapi sebelum persidangan berlanjut.
Jika persyaratan sudah lengkap, sidang praperadilan Lodewyk Pusung akan masuk agenda pembacaan permohonan. Setelah itu, persidangan berlanjut ke tahap jawaban, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.
Lodewyk sebelumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut tidak diterima karena PN Jaksel dinilai tidak memiliki kompetensi relatif.
Kini, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Pusat. Permohonan tersebut berkaitan dengan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam perkara tersebut, Lodewyk menjadi salah satu tersangka bersama beberapa pihak lainnya. Penyidik menduga terdapat penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang BGN. Salah satunya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun.
Sidang praperadilan Lodewyk Pusung di PN Jakpus akan kembali digelar pada Kamis. Agenda awal masih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak.