Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Terbaru, penyidik memeriksa tiga saksi pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim 9 Kejagung untuk memperkuat penyidikan perkara.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga saksi telah dimintai keterangan. Dua saksi berasal dari pihak perbankan. Sementara satu saksi lainnya berasal dari pihak swasta. Identitas ketiga saksi belum disampaikan kepada publik.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh alat bukti terkait perkara tersebut. Penyidik juga berupaya memperjelas konstruksi perkara TPPU. Selain itu, Kejagung menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Keterangan pihak perbankan dinilai penting dalam proses penelusuran transaksi.
Kasus TPPU Febrie Adriansyah sebelumnya juga telah melalui sejumlah pemeriksaan saksi. Kejagung bahkan menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran uang perkara tersebut. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat proses pengusutan aliran dana.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swasta Don Ritto juga menjadi tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Penyidik masih mendalami hubungan transaksi dan aset yang berkaitan dengan perkara. Proses hukum akan terus berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.