Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan perubahan mekanisme Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus (PPK). Melalui skema baru, batas pergerakan harga tidak lagi disamaratakan, tetapi dibuat berjenjang mengikuti harga saham. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi perdagangan sekaligus mempercepat proses pembentukan harga di pasar.
Usulan tersebut merupakan bagian dari rancangan perubahan Peraturan Nomor I-X dan II-X yang saat ini masih berada dalam tahap Rule Making Rule (RMR). Selama ini, sebagian besar saham di Papan Pemantauan Khusus memiliki batas ARA dan ARB sebesar 10 persen. Dalam aturan yang diusulkan, BEI akan menyelaraskan batas auto rejection dengan papan reguler berdasarkan kelompok harga saham.
Berdasarkan rancangan tersebut, saham dengan harga Rp10 hingga Rp200 akan memiliki batas ARA-ARB 35 persen. Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 akan memiliki batas 25 persen. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp5.000 akan dikenakan batas 20 persen. Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, fraksi harga tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Selain mengubah mekanisme auto rejection, BEI juga mengusulkan penyederhanaan kriteria saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus. Tiga kriteria yang diusulkan untuk dihapus meliputi ketentuan mengenai free float, likuiditas perdagangan yang rendah, serta suspensi perdagangan lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan. Di sisi lain, sejumlah kriteria fundamental seperti ekuitas negatif, opini disclaimer auditor, hingga kondisi pailit tetap dipertahankan.
BEI menilai perubahan tersebut dapat meningkatkan likuiditas sekaligus mempercepat price discovery pada saham-saham Papan Pemantauan Khusus. Dengan ruang pergerakan harga yang lebih fleksibel, investor dinilai dapat merespons informasi material secara lebih cepat sehingga harga saham lebih mencerminkan kondisi fundamental emiten.
Meski demikian, usulan tersebut belum resmi diberlakukan. BEI menyatakan perubahan aturan masih menunggu proses pembahasan serta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum ditetapkan sebagai regulasi yang berlaku. Apabila disahkan, mekanisme baru ini diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan penting dalam perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus dan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.