Dugaan Skandal Pengiriman Vidio Porno Oknum LSM LAKIN Dinilai Menghina Profesi Guru

| |

[Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto didampingi Kabid SMP Herman Wijaya saat dibincangi usai menghadiri kegiatan di Gedung Akademik Center UIN Palembang – Foto Arto/beritasebelas.com

Arto

beritasebelas.com, Palembang – Kasus dugaan pengiriman vidio porno oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKIN) Muhammad Nizar Dungcik kepada Kepala SMP Negeri 46 Palembang Limansa Rajagukguk dinilai melanggar kode etik dan menghina profesi guru.

Kasus dugaan melanggar UU ITE dan dugaan pelecehan yang saat ini ditangani pihak Penyidik Pidana Umum Polresta Palembang mendapat dukungan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang.

“Jadi saya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang dan Ketua PGRI Sumsel sangat terpukul mendengar kabar ini. Saya sangat mengecam dan mendukung Kepala Sekolah untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian,”ujar Ahmad Zulinto usai menghadiri kegiatan di Gedung Akademik Center UIN Raden Fatah Palembang, Senin 26 Agustus 2019.

Dikatakan Zulinto bahwa disaat Pemerintah melakukan upaya penutupan akses vidio asusila, kini malah ada yang mengirimkan kepada salah satu pimpinan sekolah. Dan menurutnya selain ini melanggat kode etik UU ITE hal ini telah melecehkan profesi guru.

“Kami membenarkan pihak kepala sekolah yang melaporkan ke kepolisian. Dan kami menolak upaya damai dan biarlah hukum berjalan,”tegasnya.

Senada dengan itu disampaikan Kepala Bidang SMP Disdik Palembang Herman Wijaya bahwa awalnya pihak kepala SMP Negeri 46 Palembang pada Jumat 23 Agustus 2019 tersebut melaporkan apa yang dialami kepala SMPN 46 Palembang atas perlakukan oknum LSM tersebut.

Menurutnya, awal mula kejadian ini sebelum pengiriman video tak senonoh mendatangi sekolah dan meminta pihak sekolah bahwa oknum LSM tersebut akan mengaudit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2017 sampai 2019.

“Karena tidak mendapatkan respon dari kepala SMP N 46 Palembang, dan memang menurut kepala sekolah berhak mengaudit dana BOS itu adalah inspektorat dan Dinas Pendidikan Kota Palembang maka maka oknum LSM tersebut tak direspon,”ujar Herman.

Lantaran tak dihiraukan maka oknum LSM tersebut mengirim video yang tidak senonoh kepada kepala sekolah. Merasa tidak nyaman maka pihaknya melaporkan ke Polresta Palembang.

print
Sebelumnya

Bobby Satria, Bek Anyar SFC

40 Anggota DPRD Lahat Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

Berikut