Ini Wewenang Panwascam Yang Baru

| |

Bagus

beritasebelas.com,Baturaja – Mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, saat ini ada wewenang baru yang dibebankan kepada anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan terkait adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan. Dimana Panwaslu Kecamatan, kini tidak lagi menyampaikan laporannya kepada Panwaslu kabupaten/kota atau hanya memberikan rekomendasi kepada Panwaslu kabupaten jika ada temuan atau laporan

[Anggi Yumarta Anggota Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu – Foto Bagus beritasebelas]
Hal tersebut, diungkapkan Anggota Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Bidang Hukum Penindakan Pelanggaran, Anggi Yumarta, didampingi anggota Panwaslu lainnya, Dewantara Jaya (Bidang SDM dan Organisasi) serta Yeyen Andrizal (Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga), kepada, Senin 24 September 2017.

“Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, sifatnya Panwaslu Kecamatan langsung putusan, bukan lagi rekomendasi. Jadi, kalau ada temuan, Panwaslu Kecamatan itulah yang memproses,” ungkap Anggi.

Dalam artian, Panwaslu Kecamatan meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada instansi yang berwenang.

Kalau dulu, kata Anggi, Panwaslu Kecamatan sifatnya cuma meregister, sekarang mereka bisa memproses. Disini, Panwaslu Kecamatan punya kewenangan yang sama dengan Panwaslu Kabupaten, dalam hal ini bisa langsung luncur ke Bawaslu.

“Sekarang temuan dan laporan itu bisa tembak langsung ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun dulu, kalau ada peristiwa di desa, itu oleh Panwaslu kecamatan diberi ke kami. Sekarang mereka langsung menekel, termasuk melakukan kajian dan lain sebagainya,” sambungnya.

Untuk durasi waktu proses penanganan pelanggaran itu, kata Anggi menggunakan sistem 3 + 2. Jika dalam tiga hari tidak terpenuhi,  ditambah dua hari untuk menentukan putusan. Jadi totalnya, lima hari.

Kecuali, sambung Anggi, kalau ada laporan dari kecamatan lain yang langsung dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten, itu bisa menjadi kewenangan Panwaslu Kabupaten.

“Kalau ada laporan dari kecamatan yang langsung melaporkan ke Panwaslu Kabupaten, baru kami proses,” imbuhnya.

Lalu siapa saja yang bisa melapor? Adapun laporan yang bisa diproses, yakni laporan dari masyarakat yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu.

Sedangkan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), ditegaskan Anggi, mereka tidak bisa memberikan laporan. Bagaimana dengan pelanggaran yang berkaitan dengan pidana?. Pelanggaran yang berkaitan dengan pidana, itu balik ke Gakkumdu. Panwaslu Kecamatan sifatnya hanya berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten.

“Ya, dalam hal itu, Panwaslu Kabupaten hanya fasilitator,” katanya.

Lanjut Anggi, bahwa kewenangan-kewenangan Panwaslu Kecamatan tersebut diatas bertujuan tak lain supaya demokrasi berjalan baik.

print

Sebelumnya

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Ancam Pecat Kepala Sekolah, Ini Ternyata

Langka, Harga Elpigi 3 Kilo Meroket

Berikut