—
Haqulana
beritasebelas.com,Banyuasin – Pasangan Calon Independen Husni Thamrin – Supartijo harus kerja lebih keras lagi agar dapat maju di Pilkada Banyuasin. Pasalnya, dari hasil verifikasi faktual, banyak dukungan terhadap pasangan ini dibatalkan oleh KPUD Banyuasin.
Saat pleno di KPUD Banyuasin, Sabtu 30 Desember 2017 jumlah dukungan awal yang diajukan pasangan Husni-Supartijo sebanyak 46.749 dukungan. Namun setelah dilakukan verifikasi faktual oleh KPUD Banyuasin, diketahui 5.990 dari dukungan tersebut dicoret tidak memenuhi syarat dan hanya 40.752 surat dukungan yang dinilai memenuhi syarat.

Meski demikian, pasangan Independen ini tetap bisa mendaftar sebagai peserta Pilkada. Namun dikenakan sanksi harus mengumpulkan lagi dukungan dua kali lipat dari kekurangannya.
“Artinya mereka harus melengkapi kekurangan dukungan sebanyak 3.232 dikali dua, atau 6.464,” katanya.
Dia melanjutkan KPUD Banyuasin akan membuka pendaftaran bakal calon peserta Pilkada pada 8-10 Januari dari jalur perseorangan maupun partai politik. Kemudian 18-20 Januari perbaikan verifikasi faktual pasangan calon dan 2 Februari penetapan pasangan calon peserta Pilkada.
“Jadi, sebelum 2 Februari masih ada kesempatan untuk memperbaiki kekurangan,” katanya.
Sedanagkan, Adnan Abu Somad, tim pemenangan Husni-Supartijo mengatakan, pihaknya tidak terlalu khawatir dengan sanksi kekurangan dukungan dari KPUD.
“Kami telah mempersiapkan sejak jauh hari. Memang kami dikenakan sanksi 6.464, tapi kami sudah siapkan 15.000 dukungan tambahan untuk melengkapi, jadi bukan masalah buat kami,” tegasnya.